- Advertisement -spot_img
Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaNews“Janji 14 Hari " Hanya Retorika! Laporan Dugaan Dana Desa Sindangjaya ‘Mati...

“Janji 14 Hari ” Hanya Retorika! Laporan Dugaan Dana Desa Sindangjaya ‘Mati Suri’ di Kejari Bekasi”

- Advertisement -spot_img

KABUPATEN BEKASI — Redaksi Bekasihariini.com menyatakan kekecewaan mendalam terhadap lambannya respon Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas laporan pengaduan dan permohonan audit investigatif terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sindangjaya. Sikap yang dinilai berlarut-larut itu memicu tanda tanya besar mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Laporan resmi tersebut telah diajukan sejak Senin, 2 Februari 2026 dengan nomor surat 002.03.01/BDM/BHI-S.Pem/II/2026. Surat pengaduan sekaligus permohonan audit investigatif itu diterima oleh petugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Saat itu, petugas menyampaikan bahwa proses disposisi surat memerlukan waktu sekitar 14 hari kerja sejak surat diterima.

Baca Juga  IWOI Karawang Bersama Wings Gelar Aksi Berbagi Takjil di Masjid Raudhatul Jannah

“Empat belas hari kerja, Pak, nanti akan disposisi,” demikian pernyataan petugas Kejari Bekasi saat menerima berkas laporan dari tim Redaksi Bekasihariini.com. Pernyataan tersebut sempat memberi harapan bahwa laporan masyarakat akan segera diproses secara profesional dan transparan.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Hingga Jumat, 13 Maret 2026, atau lebih dari satu bulan sejak laporan dilayangkan, belum ada kejelasan mengenai disposisi maupun tindak lanjut atas pengaduan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: ada apa dengan penanganan laporan dugaan persoalan Dana Desa di Sindangjaya?

Baca Juga  Sengkarut Mutasi Pejabat, DPD IWO Indonesia Tuding Plt Bupati Bekasi "Kebal" Etika dan Tabrak Aturan ASN

Redaksi Bekasihariini.com menegaskan bahwa lembaga penegak hukum digaji dari uang rakyat dan memiliki kewajiban moral untuk bekerja tulus, transparan, serta responsif terhadap setiap aduan masyarakat. Sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap laporan dugaan penyimpangan dana publik ditangani secara serius, bukan dibiarkan mengendap tanpa kejelasan. (Red-BHI)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!