- Advertisement -spot_img
Rabu, Maret 25, 2026
BerandaNewsIWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro...

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

- Advertisement -spot_img

BEKASI – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) mengambil langkah hukum tegas menyusul rentetan intimidasi yang menimpa ketua DPD Kabupaten Bekasi, Ade Gentong. Didampingi tim hukum, IWO Indonesia resmi melaporkan aksi ancaman kekerasan dan upaya pembungkaman pers ke Polda Metro Jaya.

​Langkah ini diambil setelah munculnya ancaman serius dari seorang oknum ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Bekasi yang membawa narasi “Perang Badar” dan gertakan pengerahan massa. Ancaman tersebut diduga kuat dipicu oleh sikap anti-kritik pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

​Ketegangan bermula pada Kamis (12/03) acara bukber Plt. Bupati Bekasi & Insan pers di graha pariwisata, dr. Asep Surya Atmaja, secara tiba-tiba memanggil dan melontarkan teguran keras bernada intimidasi & fitnah kepada Ade Gentong, Plt. Bupati menuding IWO Indonesia menyebarkan gambar karikaturnya lewat akun (bekasi masih kusut) yang mengganggu psikologis keluarga besar Plt. Bupati Bekasi.

Baca Juga  Tim Hukum FH & Partners Layangkan Somasi Untuk Tim Ptsl Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani

​Situasi eskalatif terjadi pasca teguran tersebut. Ade Gentong mendapatkan pesan singkat (WhatsApp) dari oknum ketua Ormas berinisial “Pak Haji” yang menuduhnya sebagai pemilik akun TikTok penyebar karikatur kritik. Tak hanya fitnah, oknum tersebut melayangkan ancaman fisik dan pengerahan massa jika konten tidak dihapus.

​Dalam keterangannya, Ade Gentong dengan tegas membantah keterlibatan dalam pembuatan konten yang dipersoalkan dan menilai hal tersebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap aktivis media.

​”Saya tidak pernah membuat meme/karikatur atau akun TikTok tersebut. Ini murni fitnah. Urusan mati Allah yang atur, saya tidak akan gentar menghadapi teror selama saya benar. Jika mereka merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum, jangan gunakan cara-cara premanisme,” tegas Ade Gentong.

Baca Juga  Sengketa Tanah Cakung Tipar, Lurah Cakung Barat Terima Audiensi Ahli Waris di Dampingi Ketum IWO Indonesia

​Langkah IWO Indonesia melapor ke Polda Metro Jaya merupakan bentuk perlawanan terhadap pola “perpanjangan tangan” kekuasaan yang menggunakan elemen ormas untuk menekan jurnalis. Publik kini menyoroti bagaimana kritik terhadap kebijakan pemerintah justru dibalas dengan ancaman keamanan personal.

​IWO Indonesia mendesak kepolisian untuk:

  1. ​Mengusut tuntas aktor intelektual di balik ancaman “Perang Badar” terhadap jurnalis.

  2. ​Menjamin keamanan para pekerja media di Kabupaten Bekasi dari aksi premanisme.

  3. ​Mengingatkan pejabat publik agar menghormati UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menanggapi pemberitaan.

Baca Juga  Respon Cepat Laporan 110, Polsek Babelan Tangani Kasus Curas di SPBU Kebalen

​”Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Segala bentuk intimidasi, baik verbal maupun fisik, adalah musuh bersama yang harus diberangus melalui koridor hukum,” tutup pernyataan resmi DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.(Red)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!