Cikarang Pusat, | BEKASIHARIINI.COM | – Jajaran Unit Lalu Lintas Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Raya Boulevard Deltamas, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/2/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Lantas IPTU J. Warman L bersama anggota Unit Lantas serta didukung oleh petugas keamanan kawasan Deltamas.
Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan mencegah potensi kemacetan akibat kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Sepanjang ruas Jalan Boulevard Deltamas, petugas mendapati sejumlah kendaraan roda empat yang terparkir di badan jalan.
Terhadap pelanggaran tersebut, anggota memberikan tindakan berupa teguran kepada 5 (lima) unit kendaraan mobil.
Selain melakukan penindakan, petugas juga melaksanakan pengaturan lalu lintas (gatur) guna memastikan arus kendaraan tetap lancar dan aman bagi para pengguna jalan lainnya.
Kapolsek Cikarang Pusat melalui jajaran Lantas menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Cikarang Pusat.
Polsek Cikarang Pusat mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan agar tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.








