Kabupaten Bekasi, | BEKASIHARIINI.COM | – Keluarga Alm. H. Alim bin Isma’i, Hj Rokasih, Wandi (anak kedua), Siti Aisyah (anak ketiga) bersama Kuasa Hukum, Deni Wijaya.S.H.,M.H dan tim melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP ke Polda Metro Jaya pada tanggal 09 Oktober 2023, dengan nomor: STTLP/B/6246/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum korban, Deni Wijaya.S.H.,M.H menerangkan, terlapor atas nama (Jamsur) eks kepala desa Sukamakmur kec.sukakarya menjanjikan kepada para korban untuk jasa pembuatan SPPT sampai selesai. Dimana untuk pengurusan SPPT tersebut para korban membayarkan biaya sebesar Rp141.900.000,-. Akan tetapi, setelah korban melakukan pembayaran, terlapor tidak melakukan pekerjaannya sesuai kesepakatan lisan.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan,” ucap Deni Wijaya.S.H.,M.H, Jumat (12/01/2024) siang.
Anak ketiga Hj Rokasih, Siti Aisyah membeberkan, dirinya dengan keluarga sebagai korban tidak pernah menyuruh Jamsur (terlapor) untuk mengurus balik nama SPPT Hj Rokasih. Tetapi, melainkan Jamsur sendiri yang menawarkan jasa.
“Dia (Jamsur) eks kepala desa Sukamakmur Kecamatan Sukakarya datang ke rumah Mak Haji (Hj Rokasih) untuk menawarkan jasa pembuatan SPPT, tapi kita gak nyuruh,” ujarnya.
Namun, seiring penjelasan dari (Jamsur), akhirnya Siti Aisyah beserta keluarga menyanggupi sesuai perjanjian. “Kita menyerahkan data-data seperti KTP, Kartu Keluarga aja,” kata Aisyah.
“Kita membayar cash kurang lebih dari Rp141 juta secara bertahap dengan 9 kali bayar. Kwitansi pembayarannya pun ada kami simpan. Tapi, gak ada pengerjaannya dari Jamsur. Kalau dibilang itu juga merugikan kami sampai sekarang. Tau-tau lahan kita sudah ada yang garap. Dan yang saya tau lahan sawah kita digarap oknum Kepala Desa Sukamakmur, Wk dan timnya,” sambungnya.
Aisyah beserta keluarga berharap, sebagai korban ingin mendapatkan keadilan, yang salah harus dapat hukuman agar dapat efek jera.
“Soalnya kita sebagai korban, kita enggak pernah nyuruh gitu, apalagi sampai kabarnya kita memalsukan. Itu juga masalah sawah kan kita juga yang dirugikan gitu, malah udah digarap sama oknum kades WK dan kawan-kawan,” tutupnya.
Deni Wijaya.S.H.,M.H menambahkan, saudara (Jamsur) datang kembali ke rumah Aisyah pada bulan Januari 2023 untuk menawarkan untuk balik nama SPPT dari Abdul Rosid menjadi Hj Rokasih,
Selain itu, (Jamsur)menunjukan bahwa memiliki girik/letter C dari Desa Sukamakmur atas nama H. Alim Bin Isma’i seluas 17.370m. kemudian, letter C atas nama H. Alim luasnya 3.350m, Letter C atas nama Mai Bin Miad seluas 16.003m. Setelah itu, karena pihak keluarga sedang membutuhkan dan percaya kepada Jamsur karena sebagai mantan Kepala Desa, yang pasti berpengalaman dan paham tentang balik nama SPPT, maka pihak keluarga mempercayakan proses tersebut supaya nama SPPT dengan nama penggarap/pemilik sama.
“Di situ, Jamsur juga menjelaskan, kembali adanya biaya BPHTB dan biaya mutasi, padahal pihak keluarga hanya ingin balik nama SPPT. Ditambah biaya pajak yang belum dibayar dan kemudian terjadi transaksi dengan Jamsur sebagai tanda pengurusan balik nama SPPT dan Hj Rokasih menyerahkan SPPT, KTP atas nama Hj Rokasih dan Siti Aminah dan atas nama Abdul Rosid, dan transaksinya dilakukan di rumah Siti Aisyah, Jalan Raya Pulo Besar Jarakosta, Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi,” beber Deni.
“Setelah pembayaran biaya proses, kami bagaimana prosesnya, namun Jamsur datang kembali untuk meminta pihak keluarga membayar pajak tanah sawah seluas 17.370m tidak dibayarkan oleh terlapor (Jamsur), akhirnya pihak keluarga yang membayar pajak tanah sampai 2023,” tambahnya.
Pada bulan maret 2023, lanjut Deni Wijaya.S.H.,M.H, SPPT yang dimaksud pun jadi, dan Jamsur juga memberikan Surat bebas sengketa/sporadik tahun 1998 dan Foto Copy Girik Leter C, namun tidak lama setelah itu datang Kuasa Hukum saudara Andri, Ulung Purnama.S.H .,M.H kepada Hj Rokasih bahwa Hj Rokasih telah melakukan pemalsuan SPPT dan tandatangan surat bebas sengketa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukamakmur.
“Hj Rokasih juga baru mengetahui proses SPPT tersebut ada yang dipalsukan, setelah adanya panggilan dari pihak kepolisian yang dilaporkan oleh oknum lurah Sukamakmur, WK,” ungkap Deni Wijaya.S.H.,M.H.
“Saya pribadi sebagai kuasa hukum keluarga ingin menyelesaikan permasalahan ini, dan akan memberikan hak kepada bagian yang benar-benar berhak,” pungkas Deni Wijaya.S.H.,M.H.(fs/red).