- Advertisement -spot_img
Rabu, Februari 11, 2026
BerandaNewsDugaan Maladministrasi: Pembentukan Panitia BPD Desa Pantai Mekar Dinilai Tabrak Aturan Permendagri

Dugaan Maladministrasi: Pembentukan Panitia BPD Desa Pantai Mekar Dinilai Tabrak Aturan Permendagri

- Advertisement -spot_img

Bekasihariini.com | MUARAGEMBONG – Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, memicu polemik. Pasalnya, proses tersebut diduga kuat diwarnai praktik nepotisme dan jauh dari asas demokrasi yang diamanatkan oleh regulasi.

Ketentuan yang Dilanggar

Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, proses pembentukan panitia seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan keterwakilan masyarakat. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan adalah:

Pasal 8 Ayat (2): Menegaskan bahwa Panitia Pengisian Anggota BPD ditetapkan oleh Kepala Desa dan terdiri atas perangkat desa serta unsur masyarakat.

Baca Juga  Peduli Banjir, Kapolsek Babelan dan INTI Bekasi Berikan Bantuan Sosial ke Warga

Asas Keterwakilan: Dugaan nepotisme dalam penunjukan panitia dianggap mencederai prinsip profesionalitas. Jika panitia hanya diisi oleh “orang dekat” atau kelompok tertentu secara eksklusif, maka independensi dalam menjaring anggota BPD menjadi patut dipertanyakan.

Transparansi dan Musyawarah: Foto kegiatan menunjukkan adanya pertemuan, namun masyarakat mengeluhkan mekanisme pengambilan keputusan yang tidak inklusif dan tidak mengutamakan aspirasi arus bawah.

Dampak Terhadap Kualitas BPD

Apabila panitia pelaksana dibentuk secara tidak demokratis, hal ini berisiko menghasilkan anggota BPD yang hanya menjadi “stempel” bagi Pemerintah Desa, bukan sebagai mitra penyeimbang yang melakukan fungsi pengawasan sesuai Pasal 31 Permendagri 110/2016.

Baca Juga  Intimidasi dan pemerasan dengan dalih kebebasan pers, oknum wartawan cederai UU Pers No 40 tahun 1999

“BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung aspirasi, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Jika proses hulunya (pembentukan panitia) sudah cacat demokrasi, maka fungsi pengawasan ke depan dipastikan tumpul.”

Tuntutan Masyarakat

Warga meminta agar Camat Muaragembong dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Panitia tersebut. Masyarakat mendesak dilakukannya restrukturisasi panitia agar benar-benar mencerminkan keterwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan unsur perempuan secara adil. Red

Baca Juga  Ketum IWO Indonesia Apresiasi Kapolri: Langkah Tegas Bela Hogi Minaya Adalah Kemenangan Rasa Keadilan Masyarakat
- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!