Kabupaten Bekasi, | BEKASIHARINI.COM | – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi memimpin konferensi pers penangkapan GP dan SD terduga pelaku pemalsuan mata uang di Lobby Mapolres Metro Bekasi. Selasa (19/3/24).
Kapolres mengungkapkan, terduga pelaku pemalsukan mata uang serta mengedarkan dengan cara menjual uang palsu tersebut melalui facebook dengan 1 (satu) Lembar Uang Asli Pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) Sedangkan Pembeli mendapatkan 5 (lima) Lembar uang palsu Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pembayaran COD.
“Pelaku menjual uang palsu tersebut dengan perbandingan satu lembar uang asli banding 5 lembar uang palsu melalui facebook dengan cara COD,” ungkap Twedi.
Ia menambahkan, pelaku ditangkap olah Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara pada saat akan melakukan transaksi penjual beli pada pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar jam jam 19.00 wib di SPBU Kali Ulu Kp. Kali Ulu Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara. serta mengamankan beberapa alat bukti seperti 1 (satu) Pemotong Kertas, 1 (satu) kaleng Lem semprot Merk EMBROIDERY, 300 (tiga ratus) Lembar Kertas warna Putih, 29 (Dua Puluh sembilan) lem kertas, 1 (satu) Cat kaleng Merk Kuda Terbang, 3 (Tiga) Pcs Gliter (warna Kuning Emas dan Hijau metalik), 3 (Tiga) Botol Tinta Warna Hitam Merk Epson, 3 (Tiga) Botol Tinta warna merah Merk Epson. 3 (Tiga) Botol Tinta warna Biru Merk Epson, 3 (Tiga) Botol Tinta Warna Kuning Merk Epson, 1 (satu) lembar Plastik karet dan 10 (Sepuluh) lembar plastik Miko
“Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara pada saat melakukan transaksi jual beli di wilayah Cikarang Utara,” tambahnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 36 Jo Pasal 26 Ayat 1 Dan Ayat 3 UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Sub Pasal 244 Dan 245 KUHP dengan ancaman penjara paliing lama 15 tahun.