- Advertisement -spot_img
Senin, Februari 23, 2026
BerandaPemerintahanDPRD Kabupaten Bekasi Sahkan Raperda Retribusi Daerah dan Retribusi Tenaga Kerja Asing

DPRD Kabupaten Bekasi Sahkan Raperda Retribusi Daerah dan Retribusi Tenaga Kerja Asing

- Advertisement -spot_img

CIKARANG PUSAT – BEKASIHARIINI.COM – Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki menghadiri rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ke-3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa (21/12).

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Plt Bupati Bekasi menyetujui Raperda tersebut sepanjang muatan materi, pokok rancangan perda telah dikonsultasikan, disinkronisasikan serta diselarasakan dengan Kementerian dan lembaga negara terkait.

“Pada prinsipnya kami menyetujuinya untuk ditetapkan dari rancangan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bekasi dalam sidang paripurna DPRD hari ini,” ujar Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki.

Baca Juga  Dana Desa TA 2025 Desa Banjarsari Diduga Jadi Bancakan, Mantan Pj Kades dan Bendahara Saling Cuci Tangan

Plt Bupati juga menyampaikan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Bekasi yang ditengah kesibukannya telah membahas Raperda tersebut.

Rancangan Perda tentang perubahan ketiga atas perubahan daerah nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi daerah dibahas Pansus 13 dan rancangan Perda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing dibahas Pansus 14.

Plt Bupati berharap dua Raperda tersebut dapat ditetapkan dan disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi.

“Segara kami sikapi dan ditindaklanjuti demi perbaikan atas pengelenggaraan urusan pemerintah yang secara teknis akan dilaksanakan melalui perangkat dinas terkait,” katanya.

Baca Juga  Kades Karang Sari Dan Sekcam Cikarang Timur Dampingi Unit URC Dinas Bina Marga Perbaiki Jalan Berlubang

Ketua Panitia Khusus (Pansus) ke-13 DPRD Kabupaten Bekasi, Danto mengatakan pengesahan Raperda ini merupakan langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap penyesuaian aturan baru yakni Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jika tidak dilakukan perubahan pada Perda Retribusi Daerah di Kabupaten Bekasi, maka wilayah tersebut tak bisa memungut retribusi.

“Kita lakukan ini kalau tidak kita ubah kita tidak bisa memungut, karena masuk ke Pemerintah Pusat pada semua retribusi yang bersifat perijinan,” katanya.

Meski begitu, dirinya mengatakan banyak hal yang menjadi catatan dan rekomendasi dari legislatif ke perangkat daerah untuk dilaksanakan, supaya pada pelaksanaan perda tersebut kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi retribusi dapat diminimalisir.

Baca Juga  Wooww warga Desa Pantaimekar segel kantor Desa pantai Mekar Meminta Gubernur KDM turun tangan

Sementara itu, Anggota Pansus ke-14 DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyono menegaskan Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sangat penting, karena tenaga kerja asing tetap dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja yang terampil dan profesional pada bidang tertentu yang belum diduduki oleh tenaga kerja lokal.

“Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan melakukan dan memperbanyak kegiatan pelatihan keterampilan bagi para pencari kerja, penganguran dan membuat kesempatan perluasan kerja bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” harapnya. (Diskominfo).

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!