DPP LSM SIRA Minta Pekerjaan Penataan Halaman SDN Kertasari 05 Dinas Terkait Bertanggung Jawab

KABUPATEN BEKASI | BEKASIHARIINI.COM | Kegiatan penataan halaman pemasangan paving blok SDN Kertasari 05, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi dalam mengerjakan kegiatan paving blok mendapat sorotan serius dari masyarakat Kabupaten Bekasi sekaligus pemerhati infrastruktur karena dalam mengerjakannya diduga tidak sesuai speksifikasi atau Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Yusuf Supriyatna kepala koordinator DPP LSM SIRA (Suara Independen Rakyat Adil) menyampaikan kepada awak media di lokasi kegiatan.

“Untuk amparan Base coss nya sangat tipis hanya sekedarnya karena terlihat masih banyak rumput tidak tertutup oleh bese coss bahkan ada yang langsung di ampar oleh abu secrining tanpa melalui proses pemadatan terlebih dahulu dengan menggunakan stamper, woles, sehingga ini di ragukan untuk ketahanan untuk paving blok tersebut karena tidak ratanya dalam pengamparan bese coss dan abu scriningnya yang pastinya ini akan berdampak untuk pemasangan paving blok, Seharusnya sebelum di lakukan pemasangan paving blok di lakukan penimbangan terlebih dahulu agar ketinggian paving blok tersebut hasilnya rata, menurut saya pekerjaan paving blok ini diduga amburadul,” terang Yusuf Supriyatna.

“Masih menurut Yusuf Supriyatna, pekerjaan paving blok yang seperti ini diduga tidak akan bertahan lama dan akan mudah rusak karena terlihat banyak rumput yang tumbuh tidak tertutup oleh bese coss di tabah lagi para pekerjanya tidak di lengkapi APD (Alat Pelindung Diri) seperti rompi,helem dan sepatu boot dan untuk batas waktunya juga sudah lewat dari waktu yang tertera di papan informasi tersebut, diduga pekerjaan paving blok ini kontraktor telah melakukan kecurangan dan hanya ingin meraup keuntungan besar tanpa memikirkan mutu,kwalitas dan kwantitas, karena dalam mengerjakannya tidak sesuai spek,”tambahnya.

Saat hal tersebut di tanyakan kepada para pekerja, mereka menjawab tidak tahu menahu.

“Kami hanya bekerja saja bang, tidak di beri perlengkapan APD nya bang,” ujar salah satu pekerja.

Alat Pelindung Diri atau K-3 adalah sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 yang berisi bahhwa Keselamatan Kesehatan Kerja dalam setiap tempat kerja, darat, laut maupun udara di wilayah Negara Republik Indonesia.

Undang undang tersebut masuk ke dalam undang undang pokok K-3, sebagaimana Permenaker No 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), di

“Belum lagi dari informasi masyarakat yang saya dapat kalau lokasi ini sering kali air masuk, jadi kelabilan tanah pasti mempengaruhi ketahan struktur tanah itu sendiri, tanpa adanya melalui pengerasan dan pemadatan terlebih dahulu,”jelas Yusup Supriyatna

“Saya minta ketegasannya kepada Dinas tekait atau UPTD Wilayah 3 agar segera mengecek langsung ke lokasi dan melakukan evaluasi segera bertidak tegas untuk melakukan pembongkaran dan penataan ulang agar kegiatan penataan halaman SDN Kertasari 05 tersebut kokoh dan bisa bertahan lama,” tandas Yusuf Supriyatna.

Sampai berita ini di tayangkan tidak ada satupun bisa yang bisa dihubungi baik Dinas terkait maupun UPTD Wilayah 3.

(ARF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *