Bekasi |BEKASIHARIINI.COM | Menyoroti beberapa BUMD khususnya yang ada di Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, salah satu Advokat yang juga aktif sebagai Penulis artikel edukasi masalah hukum mengemukakan pendapatnya lewat artikel yang ditulisnya.
Kepada awak media Ulung Purnama memaparkan dan menjelaskan bahwa, “Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 23 tahun 2022, di mana direksi BUMN tak bisa seenaknya melepaskan tanggung jawab apabila perusahaan yang dipimpinnya rugi, ungkap Ulung Purnama Jumat 17/06/2022.
Dalam paparannya dirinya mengatakan, bahwa, Regulasi tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Secara spesifik, dijelaskan dalam Pasal 27 disebutkan, bahwa setiap anggota direksi BUMN bertanggung jawab penuh atas kerugian perusahaan.
Disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1), setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
“Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi Pasal 27 Ayat (2). Selanjutnya masih di Pasal 27, yakni ayat (2a), para direksi perusahaan BUMN bisa lepas dari tanggung jawab kerugian apabila memenuhi beberapa kriteria yakni Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut, kata Ulung Purnama.
Ulung menjabarkan,” PP tersebut juga mengatur keadaan apabila perusahaan BUMN mengalami kerugian, maka pemerintah sebagai pemegang saham, melalui menteri terkait bisa menggugat anggota direksi ke pengadilan.
Menteri bisa menggugat direksi karena kelalaian dan kesalahan yang dilakukannya menimbulkan kerugian pada perusahaan BUMN, yang juga berarti merugikan keuangan negara. “Atas nama Perum, pemilik modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum,” bunyi Pasal 27 ayat (3). Tak hanya itu, Di pasal 59 ayat 1 dalam PP tersebut disebutkan Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN, tukasnya.
Masih kata Advokat Uung ,”Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” isi pasal 59 ayat 2.
Kemudian di pasal 59 ayat 2a juga disebutkan anggota Komisaris dan Dewan Pengawas, tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila dapat membuktikan telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/ Perum, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian.
“Dan telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut,” bunyi PP Pasal 59 ayat 2a.
Ditambahkan nya oleh Ulung Purnama,SH,MH. Yang juga Direktur KBH Wibawa Mukti mengatakan, Peraturan Pemerintah tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khusus untuk perusahaan BUMN dimana dalam PP terbaru tersebut Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri yang membidangi BUMN dapat mengajukan gugatan hukum kepada Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas karena dianggap telah merugikan perusahaan tempat mereka bekerja, lalu bagaimana dengan Perusahaan Daerah (BUMD) tentunya Peraturan Pemerintah ini berlaku secara umum yang mana penerapan yang sama untuk BUMN dapat diberlakukan kepada BUMD tetapi tentu saja hak menggugat itu tergantung tingkat BUMD Propinsi atau Kabupaten, oleh karena ketentuan tersebut mengatur BUMN karena itu penerapan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tersebut dapat dibuat dalam bentuk Perda atau Perbup agar dapat mengikuti ketentuan diatasnya dimana Gubernur/Bupati sebagai pemegang saham dapat mengajukan gugatan hukum kepada Para Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas.
Bagaimana jika BUMD ada dugaan mengakibatkan kerugian keuangan negara, terhadap hal ini dalam UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terdapat mekanisme yang hampir sama dengan PP terbaru ini, karena dari laporan keuangan dan audit keuangan dapat diketahui adanya perkembangan kondisi keuangan perusahaan, dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pemegang Saham dapat meminta Audit Independen agar kondisi riil keuangan perusahan dapat diketahui jika ada permasalahan yang terjadi dalam perusahaan, sedangkan untuk perusahaan plat merah terdapat audit BPK ataupun BPKP, jelasnya.
“Terkait PP baru tentu saja tidak berlaku surut dapat diterapkan namun untuk pemerintah daerah harus membuat aturan atau payung hukum untuk mengikuti aturan dari PP tersebut, tandasnya
Sementara itu, hal tersebut di tambahkan oleh Libet Astoyo,SH dan NurKholis,SH. Pengurus KBH Wibawa Mukti, mengatakan, PP terbaru ini merupakan penegasan adanya kewenangan Pemerintah selaku pemegang saham, agar setiap orang yang menjadi Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas lebih serius dan berkompeten dalam mengelola perusahaan agar lebih berkembang dan tentu saja mendapatkan untung yang dampaknya dapat meningkatkan pemasukan keuangan negara, karena banyak kasus terjadi akibat adanya kerugian keuangan negara, dan dampak merugikan keuangan negara merupakan delik korupsi. Namun dalam PP tersebut berkaitan hak gugat pemegang, cetusnya.
“KBH Wibawa Mukti berharap Pemerintah Daerah dapat segera membuat aturan turunan PP tersebut agar kedepan setiap orang yang menjadi Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah dapat menjalankan pekerjaannya sebagaimana mestinya memajukan perseroan, karena dalam PP tersebut diatur juga tentang larangan benturan kepentingan ( Conflik of Interst) sehingga fokus dalam meningkatkan keuangan perusahaan,pungkas para Advokat yang tergabung dalam KBH. (SS/red)
Salam Hormat,
KBH WIBAWA MUKTI
Sumbet : Ulung Purnama,SH,MH.