- Advertisement -spot_img
Sabtu, April 18, 2026
BerandaNewsDiduga Langgar Aturan, Kades Sindangjaya Kampanye Tanpa Cuti: Arogansi Kekuasaan?

Diduga Langgar Aturan, Kades Sindangjaya Kampanye Tanpa Cuti: Arogansi Kekuasaan?

- Advertisement -spot_img

Bekasihariini.com | CABANGBUNGIN — Dugaan pelanggaran serius mencuat dari oknum Kepala Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Kepala desa petahana yang kembali maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tersebut diduga nekat melakukan kampanye tanpa terlebih dahulu mengajukan cuti dari jabatannya, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku, Sabtu (18/04/2026).

Tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk pembangkangan terhadap aturan yang secara tegas mengatur netralitas dan etika dalam proses demokrasi di tingkat desa. Dalam ketentuan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, disebutkan bahwa kepala desa petahana yang mencalonkan kembali wajib mengajukan cuti sejak ditetapkan sebagai calon hingga selesainya tahapan penetapan calon terpilih.

Baca Juga  "Rapat Minggon Desa Sukalaksana Di Pokuskan Bacalon Anggota BPD, Tahun 2026-2034

Jika dugaan ini benar, maka yang bersangkutan tidak hanya mencederai asas keadilan dalam Pilkades, tetapi juga berpotensi menyalahgunakan jabatan demi kepentingan politik pribadi. Situasi ini jelas merugikan kandidat lain dan menciptakan ketimpangan dalam kontestasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil.

Lebih jauh, pelanggaran semacam ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga diskualifikasi, tergantung pada hasil kajian dan rekomendasi dari pihak berwenang. Selain itu, tindakan berkampanye tanpa cuti juga mencerminkan abainya pejabat publik terhadap prinsip netralitas yang menjadi fondasi utama dalam sistem pemerintahan desa.

Baca Juga  Polsek Babelan Monitoring Halal Bihalal SPSI, Situasi Aman dan Kondusif

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sindangjaya, Ruslan, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons, seolah memilih bungkam di tengah sorotan publik. Masyarakat pun didorong untuk tidak tinggal diam dan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun panitia Pilkades tingkat kecamatan agar ditindaklanjuti secara transparan dan tegas. (Red)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!