
Bekasihariini.com || SUKATANI – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Banjarsari diduga bermasalah dan berpotensi melanggar hukum. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa itu disinyalir tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dugaan penyimpangan mencuat setelah sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBDes tidak jelas realisasinya di lapangan. Minimnya keterbukaan informasi publik serta lemahnya laporan pertanggungjawaban keuangan memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Saat dikonfirmasi, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Banjarsari melempar tanggung jawab kepada bendahara desa. Ia mengklaim pengelolaan teknis dan pencairan Dana Desa sepenuhnya berada di tangan bendahara. Namun bendahara membantah dan menegaskan setiap penggunaan anggaran dilakukan atas persetujuan pimpinan desa, sehingga tidak ada keputusan yang berdiri sendiri. Saat dikonfirmasi di kantor desa, Bendahara juga mengatakan bahwa BLT bantuan Covid 19 masih dijalankan sampai saat ini, dan semua kegiatan direalisasikan. Ujarnya.” Kamis (12/02/2026).
Tapi kenyataan di lapangan sungguh jauh berbeda. Jika dugaan tersebut terbukti, para pihak berpotensi dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Selain itu, dapat pula dikenakan Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan pidana terkait penyalahgunaan kewenangan dan administrasi keuangan negara.
Atas dasar itu, informasi dan temuan awal ini dinilai layak menjadi laporan pengaduan awal kepada Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk dilakukan audit investigatif dan penyelidikan mendalam. Masyarakat mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan demi menyelamatkan Dana Desa dari praktik bancakan yang merugikan rakyat. (Red-Iyan Tile)








