- Advertisement -spot_img
Jumat, Januari 9, 2026
BerandaNewsDana Desa Hurip Jaya Diduga Dikelola Gelap, Kepala Desa Bungkam dan Sulit...

Dana Desa Hurip Jaya Diduga Dikelola Gelap, Kepala Desa Bungkam dan Sulit Dikonfirmasi

- Advertisement -spot_img
ilustrasi gambar

Bekasihariini.com | Kabupaten Bekasi – Pengelolaan Dana Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan serius. Dana desa bernilai miliaran rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga diduga tidak dikelola secara transparan, bahkan terindikasi menjadi ajang bancakan oknum aparat desa.

Hasil penelusuran Bekasihariini.com menunjukkan tidak adanya keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rincian penggunaan anggaran tidak dipublikasikan secara layak, papan informasi kegiatan minim, dan masyarakat tidak memperoleh penjelasan utuh terkait realisasi dana desa.

Baca Juga  Bentuk Kepedulian Polri, Kapolsek Muara Gembong Serahkan Bantuan Semen ke Masjid

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke Kantor Desa Hurip Jaya berulang kali menemui jalan buntu. Kepala Desa tidak berada di tempat, sementara konfirmasi ke Sekretaris Desa melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak mendapat respons. Sikap ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghindari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi Bekasihariini.com telah melayangkan surat resmi permohonan  konfirmasi dan klarifikasi terkait penggunaan Dana Alokasi Desa (DAD), namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban tertulis maupun penjelasan resmi dari pihak kepala desa. Ketertutupan tersebut semakin menguatkan persepsi publik tentang dugaan penyimpangan pengelolaan dana negara di tingkat desa.

Baca Juga  Situasi Kondusif, Patroli Gabungan Muspika Babelan Amankan Malam Tahun Baru

Secara hukum, tindakan menutup akses informasi dan mengabaikan akuntabilitas publik berpotensi melanggar Pasal 24 dan Pasal 26 UU Desa, serta membuka peluang jerat pidana korupsi apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang. Publik kini menanti langkah tegas Inspektorat Daerah, dinas terkait, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengaudit dan mengusut tuntas penggunaan dana desa yang notabene adalah uang rakyat. Red

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!