
Bekasihariini.com | CIKARANG UTARA — Pengelolaan Dana Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara, Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan tajam. Dana desa bernilai miliaran rupiah yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga, diduga kuat justru berubah menjadi ajang bancakan. Indikasi tersebut menguat lantaran minimnya transparansi serta tertutupnya informasi publik terkait rincian penggunaan anggaran desa.
Berdasarkan penelusuran redaksi, tidak ditemukan keterbukaan informasi sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Papan informasi kegiatan nyaris tak terlihat, laporan realisasi anggaran tidak dipublikasikan secara layak, dan masyarakat dibiarkan gelap tanpa penjelasan detail terkait alokasi dana miliaran rupiah yang dikelola pemerintah desa.
Ironisnya, saat awak media mendatangi Kantor Desa Harjamekar untuk meminta klarifikasi, Kepala Desa tak pernah berada di tempat. Upaya konfirmasi berulang kali menemui jalan buntu. Sikap “menghilang” ini memunculkan dugaan kuat adanya penghindaran dari pengawasan publik serta pengabaian fungsi kontrol sosial pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi telah melayangkan surat konfirmasi resmi tertanggal 5 Februari 2026 terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Namun hingga tenggat waktu berlalu, tak ada satu pun jawaban. Upaya konfirmasi lanjutan dengan mendatangi kembali kantor desa pada 10 Februari 2026 dan menghubungi melalui WhatsApp pada 11 Februari 2026 juga nihil respons. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa tetap bungkam tanpa penjelasan, mempertebal kecurigaan publik akan adanya ketertutupan dan dugaan penyimpangan.
Secara yuridis, sikap menutup akses informasi dan mengabaikan prinsip akuntabilitas berpotensi melanggar Pasal 24 dan Pasal 26 UU Desa yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara transparan, partisipatif, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti, perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi dapat berujung pada sanksi administratif hingga jerat pidana korupsi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kini publik menunggu langkah tegas Inspektorat Daerah, dinas terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh. Dana desa adalah uang rakyat. Ketika dikelola secara gelap, tanpa pertanggungjawaban, dan kepala desanya memilih bungkam, maka hukum tidak boleh ikut diam.
(Red – Y.Sobleng)








