Sukatani, | BEKASIHARIINI.COM | – Unit Reskrim Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) pada Jumat (20/3/2026) sore. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil curian secara cash on delivery (COD).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pangkalan ojek di wilayah Kampung Srengseng Jaya, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Saat itu, petugas tengah melakukan observasi kewilayahan dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan
Petugas mencurigai seorang pria yang membawa sepeda motor tanpa dilengkapi nomor polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta kendaraan ke Mapolsek Sukatani untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku berinisial RWS (19) mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Nmax warna putih yang dibawanya merupakan hasil pencurian. Aksi tersebut dilakukan di sebuah warteg di kawasan Emerald Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (19/3/2026).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Nmax beserta kunci kontaknya. Kendaraan tersebut diketahui milik korban yang sebelumnya telah melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Pondok Aren.
Polsek Sukatani kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pondok Aren untuk penanganan lebih lanjut, mengingat lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum tersebut.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kasusnya akan dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.








