CIBITUNG- Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi mendorong desa-desa di Kabupaten Bekasi untuk memiliki lumbung pangan. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerawanan pangan di masyarakat terutama masyarakat yang tidak mampu. Dan senada dengan program pemerintah menurunkan angka stunting.
“Kita sudah sosilisasikan ke 23 kecamatan dan satu kecamatan mengirim satu desa dan kita beri pengarahan agar desa tersebut memiliki lumbung pangan. Nantinya kita harapkan semua desa memiliki lumbung pangan untuk ketahanan pangan di desa tersebut. Dan yang bisa mengakses atau membeli pangan dari lumbung tersebut adalah warga desa bersangkutan, desa lain tidak bisa,” ujar Kabid Kerawanan Pangan dan Sumber Daya Pangan, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi, Dedi Supriadi pada Rabu (23/10/2024).
Untuk mengawalinya dia menyampaikan menargetkan satu kecamatan memiliki satu desa yang memiliki lumbung pangan desa atau satu desa dengan ketahanan pangan. Dan itu prioritaskan untuk desa yang saat ini sering mengalami kerawanan pangan.
“Kan desa itu memiliki alokasi anggaran 20 Persen untuk ketahanan pangan yang selama ini lebih banyak untuk pemberdayaan seperti ternak kambing atau ikan. Kita mau alokasi ini fokus saja untuk ketahanan pangan misalnya dengan menggandeng Bulog. Kan Bulog bukan hanya menyediakan beras saja tetapi bisa juga dengan sembakonya. Kita sudah koordinasi dengan Bulog dan Bulog sudah siap. Nanti Mereka MoU dengan Bulog, DKP dan DPMD menjadi pendampingnya,” tambah pria mantan Kepala UPTD Pasar Induk Cibitung ini.
Meski begitu ia mengaku saat ini ada 10 desa di Kabupaten Bekasi tiap tahun yang mendapat bantuan pangan atau gabah kering giling dari Pemkab Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan dan sudah berjalan dua tahun. Tapi akan lebih baik jika desa-desa itu juga memiliki lumbung pangan dari alokasi anggaran desa sendiri.
“Tinggal mekanismenya aja misalnya alokasi itu dibahas melalui musyawarah desa sehingga semua stekholder di desa itu merumuskan dan mengawal realisasi lumbung pangan tersebut. Kemudian data penerimanya tentu perangkat desa seperti RT dan RW lebih paham warganya yang membutuhkan bantuan pangan tersebut. Adapun penyedia adalah yang memiliki badan hukum dan kita nanti yang mengawasinya,” imbuhnya.