- Advertisement -spot_img
Senin, Maret 9, 2026
BerandaNewsBungkamnya Plt Bupati AUDIT BUMD CUMA FIKTIF, IWOI Kabupaten Bekasi Layangkan Somasi

Bungkamnya Plt Bupati AUDIT BUMD CUMA FIKTIF, IWOI Kabupaten Bekasi Layangkan Somasi

- Advertisement -spot_img

Bekasihariini.com || KABUPATEN BEKASI, 6 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Bekasi resmi melayangkan surat teguran atau Somasi kepada Inspektorat Daerah dan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Kabupaten Bekasi. Langkah tegas ini diambil menyusul bungkamnya kedua instansi tersebut terkait permintaan keterbukaan informasi hasil audit sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

​Surat somasi bernomor 047/IWO-I/BKS/S.Pm/III/2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi dan permintaan hasil audit yang sebelumnya dikirimkan pada 24 Februari 2026, namun hingga kini tidak mendapatkan respons resmi.

​Poin-Poin Utama Tuntutan IWO Indonesia:

Baca Juga  Irpan Haeroni SM Anggota DPRD provinsi Jawa Barat Adakan Acara Buka Bersama

• ​Transparansi Hasil Audit : IWO Indonesia mendesak keterbukaan hasil audit terhadap tiga BUMD besar, yakni: ​PT Bekasi Putera Jaya (BPJ) ​PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) ​PDAM Tirta Bhagasasi

• ​Dugaan Pelanggaran UU KIP : IWO Indonesia menilai sikap diamnya instansi pemerintah tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana hasil audit lembaga publik adalah informasi yang wajib disediakan bagi masyarakat.

• ​Ketidakpatuhan Instruksi Kepala Daerah : Sikap ini juga dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap instruksi Plt. Bupati Bekasi yang sebelumnya telah disampaikan secara terbuka di media massa.

Baca Juga  Polsek Medansatria dan Tokoh Masyarakat Gelar Ajang Lari Malam bagi Remaja

​Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Ade Gentong, bersama Sekretaris Karno Syarifudinsyah, memberikan tenggat waktu (deadline) selama 3×24 jam bagi pihak Inspektorat dan Kabag Ekonomi untuk memberikan jawaban tertulis serta menetapkan jadwal audiensi.

​”Apabila surat kedua ini kembali tidak mendapatkan respons positif, maka kami akan menempuh langkah-langkah lebih lanjut, termasuk melakukan Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum serta melaporkan dugaan pelanggaran maladministrasi ini kepada Ombudsman RI,” tegas Ade Gentong.

Ade Gentong menambahkan bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan sikap tegas untuk membawa persoalan tertutupnya hasil audit BUMD ke ranah hukum. Langkah ini diambil setelah pihak Inspektorat Daerah dan Kabag Ekonomi Kabupaten Bekasi dinilai mengabaikan hak publik atas transparansi informasi.

Baca Juga  Banjir Sama, Bantuan Berbeda: Polemik Benih Padi Picu Kekecewaan Petani Curug

​Langkah hukum yang akan ditempuh adalah melayangkan gugatan sengketa informasi melalui Komisi Informasi (KI) sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Upaya ini dilakukan demi memastikan akuntabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi secara luas agar pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. (Red)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!