ADVOKASI LINGKUNGAN HIDUP OLEH KBH WIBAWA MUKTI DENGAN GUGATAN GANTI RUGI CLASS ACTION

Artikel, Berita195 views

ADVOKASI LINGKUNGAN HIDUP OLEH KBH WIBAWA MUKTI DENGAN GUGATAN GANTI RUGI CLASS ACTION

Cikarang Utara||BekasiHariIni.com

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan pencemar lingkungan, PT KSA, yang berlokasi di Jalan Telaga Asih, Kampung Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat.

Jenis-jenis sanksi administrasi, yaitu terdiri atas:
– Teguran tertulis;
– Paksaan pemerintahan;
– Pembekuan izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
– Pencabutan izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain 4 (empat) jenis sanksi administratif tersebut diatas terdapat pula jenis sanksi administratif lain yaitu denda administratif dan pembatalan izin.

Kriteria penerapan sanksi-sanksi administratif tersebut merupakan pilihan yang dapat dilakukan secara bertahap, bebas, dan/atau alternatif/kumulatif untuk mewujudkan penegakan administrasi lingkungan. Diketahui ternyata menurut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi PT KSA, tidak memiliki perizinan berusaha, sementara sarana dan prasarana yang dimiliki juga tidak memadai untuk aktivitas penyimpanan dan pengolahan limbah baik penyimpanan tetap, penyimpanan sementara, dan pengolahan limbah, serta kerja sama dengan pihak ketiga, ucap Praktisi Hukum Ulung Purnama SH, MH, dalam wawancara nya kepada awak media Jumat, 23/06/2022.

Ulung memaparkan, “Pemkab Bekasi telah memberikan surat paksaan pemerintah itu untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah hingga seluruh syarat-syarat yang diberikan terpenuhi. Jika dalam jangka waktu yang diminta tidak terpenuhi maka pemerintah daerah akan menutup total aktivitas industri tersebut, kata Dia.

Menurutnya, “Lalu apakah perusahaan hanya diberi Sanksi Administrasi saja?, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi harus dapat melakukan proses pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan hukum berupa tahapan:
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
c. rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
d. restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tutur Praktisi Hukum Ulung Purmana.

Masih Kata Ulung, “Lalu bagaimana jika terjadi kerugian bagi penggunaan air di Sungai Sadang tersebut, seperti adanya kerugian bagi para pengguna air untuk pertanian, penggunaan air untuk kehidupan sehari-hari disekitar aliran sungai Sadang tersebut, berdampak bagi pelaku usaha disekitar aliran sungai Sadang dan dampak kesehatan dan lingkungan hidup lainnya?

“Terhadap kondisi ini dimungkinkan gugatan ganti kerugian akibat dari Pencemaran Lingkungan prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
b. memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, ujar nya.

Dia pun menjelaskan, “Gugatan Lingkungan hidup dengan menggunakan mekanisme Gugatan perwakilan kelompok (Class Action) dapat dilakukan jika memenuhi syarat yaitu adanya terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya, tukas Praktisi Hukum yang rajin menulis artikel.

Ulung menyampaikan, KBH Wibawa Mukti akan melakukan advokasi jika terdapat pengaduan kerugian secara nyata diderita oleh masyarakat akibat pencemaran ligkungan hidup yang dilakukan PT.KSA tersebut. Dimana pengaduan dapat diajukan kepada Kantor KBH Wibawa Mukti di Ruko Cortes Jababeka,pungkas Advokat yang juga selaku Direktur KBH Wibawa Mukti (SS)

Narasumber :
Ulung Purnama,SH,MH
Direktur KBH Wibawa Mukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *