- Advertisement -spot_img
Kamis, Juli 2, 2026
BerandaNewsDugaan Praktik Jual Beli Bangku Zonasi di SMKN 1 Tambelang, Oknum Guru...

Dugaan Praktik Jual Beli Bangku Zonasi di SMKN 1 Tambelang, Oknum Guru Tawarkan Lewat WhatsApp

- Advertisement -spot_img

Kabupaten Bekasi – Dugaan praktik jual beli bangku dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur zonasi kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke SMKN 1 Tambelang, Kabupaten Bekasi, yang diduga membuka celah transaksional terhadap sisa kuota penerimaan siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kuota jalur zonasi domisili di sekolah tersebut tersisa sekitar 30 kursi. Dalam situasi tersebut, muncul dugaan adanya oknum guru berinisial “M” yang menawarkan bangku kepada calon wali murid melalui pesan WhatsApp.

Dalam percakapan yang beredar, oknum tersebut diduga menyampaikan bahwa calon siswa harus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) domisili zonasi. Tetapi, secara terang-terangan disebutkan adanya opsi “membeli bangku”.

Baca Juga  Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Polsek Babelan Gelar Kegiatan Polisi Sahabat Anak untuk Pelajar PAUD dan KB

“G bisa sesuai KK, klo mau beli bangku. Kemarin minta bantuan, klo gak mau kita kasih ke yang lain,” demikian kutipan pesan yang diduga dikirim oleh oknum tersebut.

Pernyataan tersebut memicu kecurigaan kuat adanya praktik percaloan dalam sistem SPMB yang seharusnya menjunjung tinggi asas transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Jalur zonasi sendiri dirancang untuk memberikan akses pendidikan yang merata berdasarkan domisili, bukan kemampuan finansial.

Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan ini terbukti benar, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana, khususnya terkait pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga  Polsek Setu Tingkatkan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Lewat Patroli Cipkon

Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, pihak media mendatangi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III pada Rabu (1/7/2026). Humas KCD Wilayah III, Aan, menegaskan bahwa segala bentuk pungutan, baik besar maupun kecil, tidak dibenarkan dalam proses penerimaan siswa.

Selanjutnya, media juga mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah. Namun, petugas keamanan menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di tempat. “Kepala sekolah lagi keluar, tidak ada di sekolah. Di sini juga tidak ada humas,” ujar petugas tersebut.

Baca Juga  Wujudkan Rasa Aman Masyarakat, Polsek Setu Gelar Patroli Dini Hari di Titik Rawan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SMKN 1 Tambelang, KCD Wilayah III, maupun Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait dugaan tersebut. Meski demikian, publik mendesak agar dilakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dalam pelaksanaan SPMB yang setiap tahunnya kerap menuai polemik. Jika terbukti benar, praktik “jual beli bangku” tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan berintegritas. (Red-BHI)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!