
SUKAWANGI — Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi kembali tercoreng. Sekolah Negeri SMPN 1 Sukawangi diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap siswa dengan dalih biaya sampul dan penebusan raport sebesar Rp50.000 per siswa. Praktik ini menuai sorotan publik karena dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, Minggu (28/06/2026).
Informasi ini diperoleh dari sejumlah wali murid dan siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka mengaku diminta membayar sejumlah uang tersebut saat pengambilan raport tanpa adanya musyawarah, rapat resmi, maupun dasar regulasi yang jelas dari pihak sekolah.
Salah satu wali murid berinisial BN menyampaikan kebingungannya. “Saya juga bingung, kenapa raport harus bayar Rp50.000. Kalau belum bayar, raport tidak diberikan dengan alasan untuk sampul,” ujarnya.
Keterangan serupa juga disampaikan wali murid lainnya. “Anak saya juga diminta bayar Rp50.000 saat ambil raport,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut memicu keresahan dan kekecewaan di kalangan orang tua siswa. Pungutan tersebut dinilai bersifat memaksa secara tidak langsung serta berpotensi mendiskriminasi siswa, terutama dari keluarga kurang mampu.
Sebagai sekolah negeri, SMPN 1 Sukawangi diketahui menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang secara prinsip digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional pendidikan, termasuk pembiayaan administrasi sekolah. Oleh karena itu, adanya pungutan tambahan untuk sampul raport patut dipertanyakan dan dinilai janggal.
Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar:
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa pungutan di sekolah negeri tidak boleh bersifat wajib, tidak memaksa, serta harus melalui mekanisme musyawarah dan persetujuan bersama.
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang satuan pendidikan melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Bahkan, jika terbukti sebagai pungutan liar, dapat berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Sukawangi belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan secara langsung dan berimbang.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan merupakan hal yang mutlak demi menjaga kepercayaan publik serta melindungi hak-hak siswa sebagai peserta didik.
(IYAN/TILE)








