
Kabupaten Bekasi – Dugaan praktik jual beli bangku dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur zonasi kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SMKN 1 Tambelang – Kabupaten Bekasi, yang diduga membuka celah transaksional terhadap sisa kuota penerimaan siswa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kuota jalur zonasi domisili di sekolah tersebut tersisa sekitar 30 kursi. Dalam situasi itu, muncul dugaan adanya oknum guru berinisial “M” yang menawarkan bangku kepada calon wali murid melalui pesan WhatsApp.
Dalam percakapan yang beredar, oknum tersebut diduga menyampaikan bahwa calon siswa tidak perlu sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) domisili zonasi. Bahkan, secara terang-terangan disebutkan adanya opsi “membeli bangku”.
“G bisa sesuai KK, klo mau beli bangku. Kemarin minta bantuan, klo gak mau kita kasih ke yang lain,” demikian kutipan pesan yang diduga dikirim oleh oknum tersebut.
Pernyataan ini memicu kecurigaan kuat adanya praktik percaloan dalam sistem SPMB yang seharusnya menjunjung tinggi asas transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Jalur zonasi sendiri dirancang untuk memberikan akses pendidikan yang merata berdasarkan domisili, bukan kemampuan finansial.
Sejumlah pihak menilai, jika dugaan ini benar, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana, terutama terkait pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang.
Menurut beberapa pengamat pendidikan menegaskan bahwa praktik semacam ini mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan. Jika dibiarkan, maka SPMB hanya akan menjadi ajang transaksi terselubung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SMKN 1 Tambelang, KCD Wilayah III, maupun Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait dugaan tersebut. Namun, publik mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dalam pelaksanaan SPMB yang setiap tahunnya kerap menuai polemik. Jika benar terjadi, maka praktik “jual beli bangku” bukan hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang bersih dan berkeadilan. (Red-BHI)








