
KARANGBAHAGIA – Bekasihariini.com – Seiring berjalany Pemilihan penetapan Calon pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagiya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung di depan halaman Kantor Desa pada hari Sabtu, 23 Mei 2026, pukul 07.00 WIB.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Karangsentosa, H. Karta Wijaya, beserta jajaran, Ketua BPD beserta Anggota, Danramil Cikarang beserta anggota, Kapolsek Cikarang beserta anggota, Ketua Panitia Pengisian BPD beserta anggota, seluruh para saksi dari masing–masing Calon, seluruh lapisan masarakat Desa Karangsentosa.
Dalam jalannya Pemilihan, Pengisian anggota BPD, penetapan jumlah kursi dilakukan berdasarkan data jumlah Pertokoh yang tercatat resmi di setiap wilayah dusun. Hasil perhitungan dan kesepakatan bersama yang telah disepakati secara musyawarah menghasilkan rincian pembagian kursi sebagai berikut.
Keterwakilan Wilayah: Dusun 1 dengan jumlah 44, Tokoh mendapatkan 2 alokasi kursi, Calon 3 Orang.
Dusun 2 dengan jumlah 56 Tokoh, mendapatkan alokasi 3 kursi, 4 Orang.
Dusun 3 dengan jumlah 99 Tokoh, mendapatkan alokasi 3 kursi. 5 Orang.
Penetapan keterwakilan Perempuan sebanyak 2 orang.
Jumlah total keanggotaan Pengisian BPD Desa Karangsentosa periode 2026/2034 berjumlah 14 orang.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dalam suasana yang aman, tertib, nyaman, dan sangat kondusif tanpa adanya gangguan maupun kegaduhan. Kegiatan pemilihan penetapan calon anggota BPD Desa Karangsentosa, akhirnya selesai pukul 11,25 wib, mengingat berdekatan dengan badah juhur diistirahalkan sejenak, dilanjut pengitungan hasil suara pencoblosan. (ROY)








