Tarumajaya, | BEKASIHARIINI.COM | — Kepolisian Sektor Tarumajaya berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung kelontong di Jalan Pasar Bojong Lama, Kampung Kelapa, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra bersama tim Reskrim dan opsnal.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait video viral yang menunjukkan dugaan transaksi obat keras secara cash on delivery (COD) di sekitar Pasar Bojong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, polisi mencurigai seorang pria berinisial MFM (23) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 759 butir obat yang diduga Tramadol, uang tunai sebesar Rp1.780.000, satu unit telepon genggam, serta sembilan pack plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Tarumajaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan lingkungan.
Selain itu, Polsek Tarumajaya dan Polres Metro Bekasi juga menegaskan bahwa tidak pernah menerima setoran dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun, guna meluruskan isu yang berkembang di masyarakat. Penindakan yang dilakukan dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat. Kami mengajak warga untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar petugas.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pengecekan TKP, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga pelaporan kepada pimpinan.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika membutuhkan bantuan kepolisian melalui layanan 110 atau kanal pengaduan resmi yang tersedia.








