- Advertisement -spot_img
Kamis, April 9, 2026
BerandaBeritaDivhubinter Polri dan Polda Bali Ringkus Buronan Kelas Kakap Asal Inggris

Divhubinter Polri dan Polda Bali Ringkus Buronan Kelas Kakap Asal Inggris

- Advertisement -spot_img

Bali, | BEKASIHARIINI.COM |  – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan lintas negara.

Melalui Sekretariat National Central Bureau (Set NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, bersama Polda Bali dan otoritas Imigrasi, aparat berhasil mengamankan seorang buronan internasional bernama Steven Lyons (45), warga negara Inggris yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) internasional dan subjek Interpol Red Notice.

Steven Lyons diketahui merupakan sosok penting dalam jaringan kriminal transnasional asal Skotlandia yang dikenal sebagai “Lyons Crime Family”, sindikat yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang berskala besar di kawasan Eropa.

Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu, 28 Maret 2026, sesaat setelah yang bersangkutan terdeteksi memasuki wilayah Indonesia.

Baca Juga  Polsek Babelan Kawal Kegiatan Silatnas IKAA Attaqwa, Arus Lalin dan Kamtibmas Terkendali

Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen internasional yang berlangsung cepat dan akurat.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Dr. Untung Widiyatmoko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima notifikasi penting dari NCB Abu Dhabi terkait keberadaan subjek Red Notice yang tengah melakukan perjalanan menuju Indonesia.

“Keberhasilan penangkapan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang sangat cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima notifikasi dari NCB Abu Dhabi bahwa subjek Red Notice sedang dalam penerbangan menuju wilayah Indonesia.

Berdasarkan data tersebut, Divhubinter Polri langsung menginstruksikan langkah pencegatan dan berkoordinasi secara intensif dengan jajaran Polda Bali serta pihak Imigrasi,” ujar Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko di Bali.

Baca Juga  POSTINGAN GUE CIKARANG SOAL HALAL BI HALAL ORMAS DI RUJAK NETIZEN

Penangkapan Steven Lyons merupakan bagian dari “Operasi ARMORUM”, sebuah operasi investigasi gabungan lintas negara yang melibatkan Unit Central Operativa Guardia Civil Spanyol dan Police Scotland.

Operasi ini menargetkan jaringan kejahatan terorganisir yang beroperasi secara internasional, khususnya dalam kasus narkotika dan pencucian uang.

Keberhasilan aparat Indonesia menangkap salah satu tokoh penting sindikat tersebut menegaskan posisi Indonesia sebagai mitra strategis dalam kerja sama penegakan hukum internasional.

Polri menegaskan bahwa wilayah Indonesia bukanlah tempat persembunyian yang aman bagi pelaku kejahatan terorganisir internasional.

“Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan taktis, tetapi juga pesan tegas kepada dunia internasional.

Set NCB Interpol Indonesia mengedepankan komitmen pemberantasan transnational crime dengan menangkap tersangka DPO internasional subjek Interpol Red Notice. Tidak ada zona aman di Indonesia bagi buronan Interpol,” tegasnya.

Baca Juga  Pererat Soliditas, Polsek Babelan Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H

Sebagai tindak lanjut dari penangkapan tersebut, otoritas Indonesia telah menetapkan langkah pendeportasian terhadap Steven Lyons ke negara peminta.

Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat guna memastikan keamanan selama perjalanan dan penyerahan kepada otoritas yang berwenang.

Dijadwalkan, proses deportasi akan dilaksanakan pada Rabu dini hari, 8 April 2026, setelah seluruh koordinasi teknis antara Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri dengan otoritas terkait dinyatakan siap.

Keberhasilan ini kembali menegaskan pentingnya sinergi intelijen, kerja sama kepolisian internasional, serta kesiapsiagaan aparat Indonesia dalam menangani ancaman kejahatan lintas negara.

Polri pun menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai negara melalui jaringan Interpol demi menjaga stabilitas keamanan nasional dan mendukung penegakan hukum global.

 

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!