
BEKASI – Keresahan melanda jajaran pemerintah desa di Kabupaten Bekasi. Di saat alokasi Dana Desa tahun 2025 dikabarkan mengalami pemotongan sepihak yang memicu keluhan para aparatur desa, kini muncul instruksi “halus” melalui surat undangan kegiatan yang mewajibkan seluruh desa mengikuti program studi tiru ke luar daerah.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Yayasan Meraki Management Indonesia telah menyebarkan surat undangan bernomor 009/UND-MERAKI/III/2026 perihal “Studi Tiru & Pengawasan Anggota Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Bekasi”. Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 6 hingga 9 April 2026, bertempat di Hotel IBIS Trans Studio Bandung.
Kebijakan ini memicu polemik karena setiap desa diminta menyetorkan biaya kontribusi yang cukup fantastis, yaitu sebesar Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) per peserta. Nilai tersebut belum termasuk biaya transportasi menuju lokasi kegiatan di Bandung. Mengingat klasifikasi peserta mencakup Kepala Desa, Ketua BPD, Kaur Keuangan, hingga Operator Siskeudes, total anggaran yang harus dikuras dari kas desa bisa mencapai puluhan juta rupiah per desa.
Pihak penyelenggara mengklaim bahwa pelatihan ini penting untuk meningkatkan kapasitas Kepala Desa, terutama dalam pengelolaan koperasi dan persiapan menghadapi Pilkades Serentak. Namun, momentum kegiatan ini dianggap tidak tepat di tengah kondisi keuangan desa yang sedang sulit.
Hingga berita ini diturunkan, Plt. Bupati Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan pemotongan alokasi dana desa 2025 maupun urgensi pengiriman aparatur desa untuk studi tiru dengan biaya besar tersebut. Sikap bungkam otoritas daerah ini dinilai semakin memperberat beban psikologis dan finansial pemerintah desa yang berada di garda terdepan pelayanan masyarakat.
Rangkaian acara studi tiru ini rencananya akan melibatkan kunjungan ke Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, serta pengarahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat. (Red)








