
Karawang || Sudah tak ada lagi kata selain “miris” yang dapat diutarakan untuk aktifitas para mafia solar ilegal yang bertransit di Jl Raya BIC – Dauwan, Karawang. Aktifitas ilegal tersebut tak ada habisnya, menimbun BBM berjenis solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri yang berlipat ganda. BBM subsidi yang harusnya ditargetkan untuk masyarakat menengah kebawah, dialihfungsikan untuk keperluan komersil, hanya demi meraup keuntungan pribadi. Rabu, 25/03/2026.
Sepanjang jalan raya BIC – Dauwan setidaknya ada 6-7 titik tempat transit penyimpanan “solar kencingan” dari truk-truk besar, dimana solar-solar tersebut ditimbun sementara untuk dibawa ke sebuah gudang, masih di daerah Karawang. Salah satu gudang berada di Teluk Jambe, jl raya Peruri dengan pemilik berinisial RS. Gudang lainnya berada di daerah Badami, dengan pemilik yang berbeda-beda.
Dari hasil penelusuran kami, tim media menemukan tempat-tempat yang dijadikan transit penimbunan sementara solar-solar tersebut merupakan bengkel-bengkel tambal ban yang berada di sepanjang jalur BIC – Dauwan, (keluar tol Dauwan ke kanan). Kami pun sudah mengantongi nama-nama pemilik bengkel tambal ban tersebut yang ditengarai merupakan suku tertentu yang berasal dari daerah Sumatra Utara. Untuk SPBU tempat “mata airnya” sendiri ada beberapa titik, namun yang sangat ketara melakukan transaksi tersebut berada di SPBU Rengasdengklok, Karawang.
Kegiatan ilegal tersebut terbilang berani, terkadang dilakukan di siang hari yang notabennya banyak mata yang memandang, tapi masyarakat dan warga pun terkesan cuek, entah karena tidak mengerti atau memang sudah terbiasa melihat kegiatan itu berlangsung setiap harinya. Namun yang menjadi tanda tanya besar disini adalah, bagaimana mungkin aktivitas ilegal ini tidak pernah terendus sama sekali oleh pihak berwenang, khususnya Polres Karawang, atau lebih spesifiknya, unit Tipidter Polres Karawang? Adakah karena saking rapih dan terstrukturnya sehingga tidak pernah tercium pihak kepolisian ATAU ada sesuatu hal lain yang akan menjadi “asumsi liar” jika kami utarakan.
Padahal jelas, konsekuensi dari bisnis ilegal ini tidak main-main, untuk pelaku langsung jika merujuk pada undang-undang dan aturan kita bisa melihat pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), sanksi yang sangat berat dan tidak main-main jika memang pelaku tersebut masih bisa berfikir waras, atau bukan karena satu dan lain hal tentunya akan takut dengan ancaman pidana diatas. SPBU yang memberikan akses untuk transaksi pembelian pun tak main-main, mulai dari sanksi administratif hingga pidana berat bagi yang memang sengaja “memfasilitasi” pembelian solar subsidi tersebut dengan indikasi “terima cuan” dari setiap transaksi pembelian. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Lalu, seberapa jauh tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian, APH, Pertamina, BPH Migas ataupun dinas dan instansi terkait yang berada di Karawang??? Apakah hal ini akan dibiarkan begitu saja tanpa ada aksi nyata? Jika benar ada pembiaran, terntunya asumsi liar yang kami maksud diatas tadi sampai pada titik “sebegitu besarkah jatah koordinasi yang diterima APH hingga para penegak hukum itu diam dan menutup nurani dari pelanggaran yang terang-terangan terjadi??” Jika benar adanya, artinya penegakan hukum wilayah Karawang sedang benar-benar “sakit”. (Red)








