- Advertisement -spot_img
Rabu, Maret 18, 2026
BerandaNewsKepala Desa Sukahurip Kecamatan Sukatani Dapat "Surat Cinta" dari DPP IWO Indonesia

Kepala Desa Sukahurip Kecamatan Sukatani Dapat “Surat Cinta” dari DPP IWO Indonesia

- Advertisement -spot_img

SUKATANI – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO Indonesia) melayangkan surat somasi atau peringatan keras kepada Kepala Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, berinisial H. Aan Kurniawan. Surat bernomor 54/DPP-IWOI/AUD/III/2026 tersebut terkait dugaan wanprestasi atau kelalaian dalam pembayaran utang piutang.

​Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. H. NR. Icang Rahardian, SH., S.Akun., MH., M.Pd, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil.

​Berdasarkan dokumen somasi yang diterima media, persoalan ini bermula pada 2 Oktober 2024. Saat itu, H. Aan Kurniawan diduga menerima pinjaman tunai sebesar Rp 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dari Icang Rahardian. Pinjaman tersebut diklaim digunakan untuk keperluan “Kegiatan Desa” di Desa Sukahurip.

Baca Juga  Ramadan Penuh Berkah, Polisi dan Yayasan Bagi-Bagi Takjil ke Pengendara

​Meskipun telah dilakukan penagihan melalui Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, dan pihak Kepala Desa sempat berjanji secara lisan akan melunasi pada Maret 2026 (sebelum Idul Fitri 1447 H), namun hingga surat somasi ini dilayangkan, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.

​Dalam suratnya, DPP IWO Indonesia memberikan tenggat waktu (deadline) selama 3 x 24 jam bagi Kepala Desa Sukahurip untuk melunasi seluruh kewajibannya. Jika peringatan ini diabaikan, IWO Indonesia menegaskan akan mengambil langkah-langkah tegas, antara lain:

1. ​Laporan Pidana : Akan melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sesuai Pasal 378/372 KUHP.

Baca Juga  SubangPost Bantah Tuduhan Elangmasnews, Tuduhan Bela Pejabat Dinilai Tidak Berdasar

2. ​Laporan Instansi : Akan melaporkan tindakan tersebut kepada Plt Bupati Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dana kegiatan desa.

3. ​Publikasi Luas : Melakukan pemberitaan secara masif di seluruh jaringan media IWO Indonesia mengenai ketidakpatuhan hukum yang dilakukan pejabat publik tersebut.

​”Tindakan saudara yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran ini merupakan bentuk wanprestasi sebagaimana diatur Pasal 1243 KUHPerdata. Mengingat jabatan Saudara sebagai Pejabat Publik, tindakan ini sangat mencederai integritas pemerintahan desa,” tulis Icang Rahardian dalam dokumen tersebut.

Baca Juga  Sengkarut Mutasi Pejabat, DPD IWO Indonesia Tuding Plt Bupati Bekasi "Kebal" Etika dan Tabrak Aturan ASN

​Surat somasi ini juga ditembuskan kepada Pj Bupati Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, serta DPMD Kabupaten Bekasi sebagai bentuk transparansi dan pengawasan terhadap aparatur desa. (Red)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!