
Bekasihariini.com | BABELAN — Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Bunibakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menilai transparansi anggaran minim dan akses informasi publik terkesan ditutup rapat. Dugaan “gelapnya” penggunaan anggaran pun mencuat, memantik pertanyaan tentang akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola uang rakyat.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Kepala Desa Bunibakti, Sidi Sumardi HM, justru melontarkan pernyataan yang memicu kontroversi. “Kalau mau tanya, sana ke inspektorat, jangan ke saya. Kalau untuk kegiatan semua terealisasi. Yang tadi ditanyakan, habis buat bagi-bagi orang se-desa waktu kebanjiran,” ujarnya singkat. Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab atas keterbukaan informasi yang semestinya menjadi kewajiban pejabat publik.
Alih-alih memaparkan rincian penggunaan anggaran secara terbuka, keterangan yang diberikan hanya sebatas klaim realisasi. Untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ia menyebut pada 2024 ada pengadaan kandang dan kambing, serta pada 2025 ayam petelur. Namun, tidak ada penjelasan detail mengenai nilai anggaran, mekanisme pengadaan, maupun laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses publik. Padahal, Dana Desa bukanlah dana pribadi, melainkan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Sikap tertutup tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Jika benar seluruh anggaran telah “habis dibagikan” saat banjir, publik berhak mengetahui dasar hukumnya, daftar penerima, hingga bukti administrasinya. Tanpa itu semua, klaim hanya akan menjadi narasi sepihak yang sulit diverifikasi.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), Pengawas, dan Inspektorat Daerah, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Bunibakti Tahun 2024. Transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban hukum. Jika kepala desa enggan membuka data secara gamblang, maka wajar bila kecurigaan publik semakin menguat dan kepercayaan terhadap pemerintah desa kian pudar. (Red-Iyan Tile)








