- Advertisement -spot_img
Rabu, Februari 11, 2026
BerandaBeritaPolisi Gerebek Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalimalang Cikarang

Polisi Gerebek Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalimalang Cikarang

- Advertisement -spot_img

Cikarang Pusat, | BEKASIHARIINI.COM | – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku beserta ratusan butir obat keras daftar G.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan keras ilegal di sekitar Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Rawa Sentul.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di TKP, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga mengedarkan obat keras tanpa izin,” ujar AKP Elia Umboh, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga  Dini Hari, Personel Polsek Cikarang Pusat Sisir Titik Rawan Kejahatan

Pelaku diketahui berinisial F, yang kemudian diidentifikasi bernama Furkan alias Furqon bin Marzuki. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 700 butir obat diduga Tramadol dan 630 butir obat diduga Hexymer, yang termasuk dalam obat keras daftar G.

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit telepon genggam merek Oppo A16 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter,” tambahnya.

Baca Juga  Sinergi Polri dan Dinas Pertanian, 15 Ton Jagung Pipil Polda Metro Jaya di kirim ke Cirebon

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Pusat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta memeriksa saksi dan saksi ahli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga  Kapolsek Setu Hadiri Rapat Minggon Kecamatan Setu TA 2026, Tekankan Sinergitas Kamtibmas

 

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!