- Advertisement -spot_img
Rabu, Februari 11, 2026
BerandaBerita18 TKP Digerebek, Polres Metro Bekasi Serius Berantas Peredaran Obat Terlarang

18 TKP Digerebek, Polres Metro Bekasi Serius Berantas Peredaran Obat Terlarang

- Advertisement -spot_img

Cikarang, | BEKASIHARIINI.COM | – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi. Hal tersebut disampaikan menyusul keberhasilan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap puluhan kasus peredaran obat daftar G sepanjang Januari 2026.

“Kami akan terus bekerja keras menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya obat terlarang. Siapa pun yang mencoba mengedarkannya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Sumarni.

Selama periode Januari 2026, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 21 orang tersangka yang seluruhnya berada pada usia produktif.

Baca Juga  Aksi Spontanitas Warga Pondok Permata Berjalan Tertib Berkat Pengamanan Polsek Babelan

Dari hasil pendalaman, sebagian besar pelaku diketahui berdomisili di luar wilayah Kabupaten Bekasi dan menjadikan daerah ini sebagai sasaran peredaran.

Pengungkapan kasus dilakukan di 18 lokasi berbeda, dengan fokus wilayah rawan di Cikarang Utara dan Cikarang Selatan.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 19.413 butir obat daftar G, 13 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp7,5 juta, serta 24 pack plastik klip yang digunakan untuk pengemasan.

Kapolres Metro Bekasi menyebutkan, nilai ekonomis obat terlarang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp194 juta.

Baca Juga  Polsek Cikarang Pusat Edukasi Pelajar Jauhi Tawuran dan Perilaku Negatif

“Ini berarti ribuan jiwa berhasil kami selamatkan dari dampak penyalahgunaan obat terlarang,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus, di antaranya menyamarkan toko sebagai konter ponsel atau toko sembako, serta menggunakan sistem tempel untuk menghindari pantauan petugas.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan pemetaan terhadap modus-modus baru peredaran obat terlarang.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar untuk beroperasi di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga  Antisipasi 3C dan Premanisme, Polsek Setu Laksanakan OKJ di Jalan Raya Burangkeng

“Hukum tegas menanti siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi dan warga Kabupaten Bekasi,” tutup Kombes Pol. Sumarni.

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!