- Advertisement -spot_img
Rabu, Februari 11, 2026
BerandaNasionalTANGGAPAN KETUA UMUM IWO INDONESIA ATAS PUTUSAN MK NOMOR 145/PUU-XXIII/2025 TERKAIT PERLINDUNGAN...

TANGGAPAN KETUA UMUM IWO INDONESIA ATAS PUTUSAN MK NOMOR 145/PUU-XXIII/2025 TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM WARTAWAN

- Advertisement -spot_img

​JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (DPP IWO) Indonesia Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers.

​Ketua Umum IWO Indonesia menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan besar bagi kemerdekaan pers di Indonesia dan menjadi kado bagi demokrasi di awal tahun 2026.

Baca Juga  Budiman siap maju bakal calon BPD Desa Sukakerta periode 2026/2034 siap memperjuangkan suara aspirasi masyarakat Sukakerta

“Putusan MK ini adalah langkah progresif yang memulihkan Marwah Pasal 8 UU Pers. Ini merupakan kepastian hukum yang selama ini kita perjuangkan, agar jurnalis tidak lagi dihantui kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya secara sah,” ujar ketua Umum IWO Indonesia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

IWO Indonesia menilai putusan MK ini mempertegas kedudukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Hal ini mengakhiri praktik penggunaan jalur pidana langsung (KUHP) terhadap sengketa pers tanpa melalui mekanisme profesi.

Baca Juga  Ormas GRIB Jaya DPC Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Cabangbungin dan Muaragembong

“Kami mendukung penuh pemaknaan baru MK bahwa penerapan sanksi pidana/perdata hanya bisa dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik di Dewan Pers tidak mencapai titik temu.” Tambahnya.

IWO Indonesia meminta Polri dan instansi terkait untuk segera menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan. Laporan masyarakat terkait karya jurnalistik harus diarahkan ke Dewan Pers sesuai mandat putusan MK ini.

Dengan adanya perlindungan hukum yang semakin kuat ini, kami menghimbau seluruh jurnalis, khususnya anggota IWO Indonesia, untuk semakin profesional dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kebebasan ini harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan akurasi data.

Baca Juga  Wujud Kepedulian Polri, Polsek Cikarang Barat Berbagi Nasi Box kepada Masyarakat

“IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal implementasi putusan ini di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosialnya.” Tutupnya.

(DPP IWOI Indonesia)

- Advertisement -spot_img

Tag Populer

spot_img

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Teratas

Peristiwa

- Advertisement -spot_img
error: Content is protected !!