Cikarang, | BEKASIHARIINI.COM | – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi yang dioplos ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta ratusan tabung gas dan peralatan pengoplosan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Kampung Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Lokasi tersebut diduga telah lama dijadikan tempat produksi gas oplosan dengan metode “suntik”.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RKA selaku pemilik lapak sekaligus pelaku utama pengoplosan, MH sebagai sopir distribusi, dan MRT sebagai kenek bongkar muat.
Ketiganya diduga memiliki peran aktif dalam proses produksi hingga pendistribusian gas oplosan ke sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Selatan.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 300 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, baik dalam kondisi kosong maupun berisi, puluhan tabung gas ukuran 12 kilogram, puluhan alat suntik gas, timbangan, segel tabung, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut gas hasil oplosan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram menggunakan alat suntik khusus.
Dalam pengisian tersebut, pelaku tidak melakukan penimbangan ulang sehingga berat gas tidak sesuai dengan standar yang ditentukan.
Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan sekitar empat tabung gas subsidi 3 kilogram.
Tabung gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada konsumen dengan harga lebih murah dibandingkan harga resmi, sehingga merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Polisi mengungkap, praktik ilegal tersebut telah dilakukan sejak Oktober 2025. Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi sekitar 50 tabung gas oplosan dengan estimasi keuntungan mencapai Rp350 juta selama beroperasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila menemukan praktik serupa di lingkungannya.








