
SUKAWANGI | Bekasihariini.com — Rabu, 3 Desember 2025. Aroma dugaan pungutan liar kembali menguak di tingkat akar rumput. Kali ini, sejumlah warga mengeluhkan adanya permintaan uang oleh oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dengan alasan “biaya cetak kartu”. Namun, hingga saat ini, kartu tersebut tak jelas bentuk, fungsi, maupun dasar hukumnya.
Keluhan warga menyebut nominal pungutan tak seragam, mulai dari Rp20.000, Rp30.000, Rp40.000, hingga mencapai Rp60.000. Variasi yang mengundang tanya: mengapa tarif kegiatan resmi bisa berbeda-beda antarwarga? Jika resmi, standar tarif seharusnya jelas. Jika tidak resmi, maka dugaan pungli makin terbuka lebar.
Lebih ironis, warga mengaku tidak pernah diberi informasi soal kartu apa yang dicetak, siapa yang menginstruksikan pungutan, dan apakah ada regulasi yang mengaturnya. Ketiadaan transparansi ini memantik kecurigaan bahwa pungutan dilakukan atas inisiatif oknum, bukan kebijakan lembaga.
Redaksi Lakukan Konfirmasi, Ketua PSM Masih Bungkam
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Pimpinan Redaksi Bekasihariini.com, telah menyampaikan pertanyaan resmi kepada Ketua PSM via WhatsApp pada (Kamis, 27/11/2025). Pesan yang dikirimkan berbunyi:
“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.
Ijin Ibu Ketua PSM. Perkenalkan saya dari Pimpinan Redaksi Media Bekasihariini.com.
Ijin mengonfirmasi, Bu. Banyak warga mengaku DIDUGA dimintai uang oleh PSM dengan nominal bervariasi — Rp20 ribu, Rp30 ribu, Rp40 ribu hingga Rp60 ribu — untuk biaya cetak kartu, namun sampai saat ini belum jelas kartu apa yang dimaksud. Mohon penjelasannya untuk keberimbangan berita.”
Namun hingga berita ini dipublikasikan, ketua PSM belum memberikan jawaban apa pun. Sikap diam ini justru memperkuat kegelisahan publik yang menunggu kejelasan.
Masalah Makin Serius: Potensi Pelanggaran Regulasi
Jika benar pungutan terjadi tanpa dasar hukum, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah aturan:
1. Permensos No. 16 Tahun 2017 tentang PSM
Menegaskan bahwa PSM bekerja secara sosial, bukan komersial, serta dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Melarang pungutan di luar ketentuan resmi dan menuntut transparansi penuh dalam pelayanan sosial.
3. Pasal 368 KUHP
Memberikan dasar hukum pidana jika pungutan dilakukan dengan tekanan, ancaman, atau penyalahgunaan posisi sosial.
Pengamat pelayanan sosial menyebut kasus seperti ini sangat merusak kepercayaan publik.
“PSM itu tugasnya membantu masyarakat, bukan membebani. Jika pungutan benar terjadi tanpa aturan, ini harus dibuka terang-benderang,” ujarnya.
Warga Menunggu Kejelasan, Dinsos Diminta Turun
Warga berharap Dinas Sosial maupun pemerintah desa segera mengecek dugaan ini, agar tidak menimbulkan fitnah berkelanjutan maupun praktik penyimpangan yang makin berani.
Bekasihariini.com masih memberi ruang seluas-luasnya kepada Ketua PSM untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau bantahan resmi.
Red | BHI








