PTSL DIJADIKAN AJANG PUNGLI OLEH OKNUM, WARGA DESA KERTARAHAYU KECAMATAN SETU BEBERKAN 1.5 JUTA PERBIDANG

 

Setu ||BekasiHariIni.com

Dugaan pungli (pungli) program penyelenggaraan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terungkap di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.

Dalam sebuah tayang video, salah seorang warga yang hendak permohonan penerbitan sertifikat tanah mengaku diminta uang sebesar Rp 4 juta oleh pegawai desa.

“Udah,” kata warga yang akrab dipanggil Uyut saat diinvestigasi media.

“Empat juta,” lanjut Uyut.

Kata Uyut, uang sebesar 4,5 juta untuk biaya PTSL 3 bidang tanah.

“Jadi, per bidangnya diminta 1,5 juta, nah karena uang 500 ribunya uang uyut ya uyut ambil lagi 500 ribu,” terangnya.

Uyut tidak mempersoalkan adanya pungutan 1,5 juta per bidang tanah. Namun, sejak menyerahkan uang tersebut ke petugas desa beberapa bulan lalu, hingga saat ini sertifikat tanah tak kunjung diterimanya.

Lalu, dirinya pun dimintai lagi uang sebesar Rp. 150 ribu jika ingin menebus sertifikat tanah yang sedang diurus.

Dihubungi via seluler, Empad Mahpudin Sekretaris Desa Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, membantah pihaknya melakukan pungutan program PTSL sebesar Rp 1,5 juta per bidang tanah. 

“Bukan kita pak, mungkin pihak RT dan RW,” kata Empad ,Minggu (21/08/2022).

Diakui Mpad, Desa Kertarahayu memperoleh quota PTSL sebanyak 700 bidang tanah.

Diketahui, PTSL merupakan program pemerintah untuk menertibkan seluruh bidang tanah yang dimiliki warga dengan diterbitkannya sertifikat.

Dalam program tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan biayanya gratis, alias tanpa dipungut biaya. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang menyebutkan bahwa tarif penerbitan PTSL maksimal Rp 150 ribu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menangkap dan menahan PH, Kepala Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 2 Agustus 2022.

PH diduga merupakan pelaku utama dalam kasus praktik pungutan liar (pungli) program penyelenggaraan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

“Dugaan pungli itu terjadi ketika wilayah yang dipimpin PH, ditetapkan menjadi salah satu desa yang mendapatkan program PTSL dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) tahun 2021,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Agustus 2022. (Baca: https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/megapolitan/read/2022/08/04/07284781/kades-lambangsari-bekasi-dalang-pungli-ptsl-perintahkan-sekdes-hingga-rt).

“Penyelidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” jelas Siwi. (SS/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *