BEKASIHARIINI.COM – Lapas Kelas II A Bekasi mencatat sebanyak 1.344 warga binaannya mendapatkan remisi dalam rangka momentum lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah. Dengan sebanyak 15 lainnya dinyatakan bebas langsung seusai mendapatkan remisi.
“Alhamdulillah, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, dari sebanyak 1.900 warga binaan. Yang mendapatkan remisi lebaran terdapat 1.344 orang, dan ada 15 orang lainnya yang di nyatakan bebas langsung, Kemudian selebihnya masih menjalani sisa masa pidananya,” ujar Kalapas Kelas II A Bekasi Hensah kepada awak media di lokasi, Senin (02/05).
Hensah mengatakan, adapun dari remisi lebaran yang diberikan kepada warga binaan, melalui remisinya dibagi dalam beberapa kategori.
“Dengan dari adanya remisi Hari Raya Idul Fitri ada yang mendapatakan potongan masa tahanan sebanyak 15 Hari, 1 Bulan atau yang paling banyak terdapat sebanyak 2 Bulan,” jelasnya.
Selain itu, kata dia untuk remisi yang diberikan kepada warga binaan tentunya juga ada persyaratan yang di harus dilalui, Seperti, melalui
persyaratan terdapat sebanyak 2 persyaratan yakni subtansi dan administrasi.
“Kalau syarat subtansi itu jelas yakni narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani hukum di lapas.Selanjutnya syarat administrasi itu, yang bersangkutan menjalani minimal 6 bulan di lapas, kemudian syarat lainnya terpenuhi, Serta ada juga persyaratan-persyaratan lainnya yang memang secara umum berlaku,” ungkapnya.
Berikut beberapa rincian dari remisi yang diberikan kepada warga binaan :
– Remisi Khusus (Masih Menjalani Masa Tahanan)
• Remisi Khusus 15 hari sebanyak 253 orang
• Remisi Khusus 1 Bulan sebanyak 995 orang
• Remisi Khusus 1 Bulan 15 Hari sebanyak 73 orang
• Remisi Khusus 2 Bulan sebanyak 8 orang
Dengan rincian secara keseluruhan terdapat sebanyak 1.329 orang, sedangkan sisanya langsung dinyatakan bebas. (Red.)