Kabupaten Bekasi, | BEKASIHARIINI.COM | – Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tidak pidana perlindungan konsumen menjual produk kadaluwarsa.
Hali ini dipaparkan langsung, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam giat Konferensi pers ungkap kasus yang dilaksanakan di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Kamis (05/12/2024) sore.
Twedi mengungkapkan, perkara ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 6 November 2024. Tempatnya di Kavling Mandiri RT 04 RW 43, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
“Untuk tersangka, ada inisial LRH. Ini yang berperan melakukan penjualan melalui e-commerce, kemudian mempekerjakan karyawan, dan juga ikut menyiapkan produk yang dijual,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Kapolres, tersangka kedua, inisial MJ dan AS, sebagai karyawan yang dipekerjakan untuk menyiapkan produk-produk yang dijual.
Twedi menyebutkan, dalam perkara ini barang bukti yang bisa diamankan kurang lebih 7.500 pcs barang produk untuk bayi dan anak-anak, serta produk kecantikan.
“Ini ada berbagai kategori, ada kategori produk untuk bayi atau anak-anak. Ada popok, kemudian ada sampo, ada minyak untuk tubuh, kemudian ada bedak,” ucapnya.
“Kemudian ada juga kategori obat untuk kesehatan, yaitu adanya GPU, kemudian ada KOYO, ada Balsem, ada juga kategori kosmetik. Ada juga kategori kosmetik seperti bedak, kemudian sabun cuci tangan, sabun wajah, ada pemutih kulit dan lain sebagainya,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan, untuk kronologinya, pada hari Rabu 6 November 2024, Unit Krimsus Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan terhadap adanya laporan yang sudah menunjukkan lokasinya.
“Kemudian Unit Krimsus mendatangi lokasi, dan ditemukan adanya beberapa barang penting yang sudah kami sebutkan tadi, beberapa alat-alat yang sudah dipergunakan,” ungkapnya.
Untuk lokasi, kata Twedi, merupakan bangunan rumah kontrakan, jadi mereka melakukan kegiatannya di sana untuk penyimpanan, pengemasan dan pengiriman barang tersebut.
Tiga tersangka sudah melakukan tindak pidana ini selama satu tahun enam bulan. Dimulainya sekitar bulan Juni tahun 2023 sampai dengan November 2024.
“Dalam satu hari, pelaku bisa menjual sekitar 100 barang berbagai macam produk yang sudah kadaluwarsa ini dijual melalui e-commerce dengan akun Fortuna Mark. Harganya antara Rp10 ribu sampai Rp20 ribu per barang,” kata Twedi.
Selama operasi melakukan tindak pidana ini, para pelaku meraup pendapatan estimasi Rp894.000. untuk modus operandi.
“Para pelaku ini menghapus angka masa kadaluwarsa yang tertera di produk-produk yang ada. Kemudian mengganti dengan angka baru supaya tidak terlihat produk tersebut sudah Kadaluwarsa,” katanya.
Kapolres Metro Bekasi mengatakan, para pelaku diancam berbagai pasal, yang pertama Pasal 435, juncto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Kemudian, pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” tukasnya.
Untuk kedua, lanjut Twedi, pasal 8 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 9 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian Pasal 62 Ayat 1 nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ini terkait pidan penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar rupiah.
Sementara itu, Legal Consult PT Unilever Indonesia, Endriko menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Metro Bekasi, Kasat Reskrim atas pengungkapan terhadap produk-produk palsu yang menggunakan produk perusahaan Unilever.
“Untuk produk-produk seperti ini, sesuai SOP kami seharusnya dimusnahkan. Termasuk barang-barang yang sudah kadaluwarsa yang beredar di masyarakat,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Rahmadi mengatakan, mengenai pengawasan produk-produk palsu atau kadaluwarsa di pemerintahan prosesnya berjenjang, karena adanya kewenangan masing-masing.