Pemkab Bekasi Ikuti FGD Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Pemerintahan175 views

SUBANG – BEKASIHARIINI.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengikuti Focus Group Discussion (FGD), sinergi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Bidang Penegakan Hukum Di Jawa Barat, di Aula Hotel Sari Ater Subang (22-23/6/2022).

Kegiatan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat tersebut diikuti perangkat daerah dan instansi terkait, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dalam pelaksanaan dan pemanfaatan alokasi dana DBHCHT Tahun 2022 Provinsi Jawa Barat.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, M Ade Afriandi menyampaikan, alokasi dana dari cukai hasil tembakau merupakan dana transfer dari APBN kepada daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Mengenai pembagiannya, sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau 10 persen, wajib digunakan untuk penegakkan hukum, penegakkan hukum DBHCHT, seperti untuk sosialisasi ketentuan cukai.

“Kita sosialisasikan agar masyarakat paham dan mengetahui ada ketentuan yang mengatur barang-barang di Indonesia yang dikenakan cukai diantaranya, hasil tembakau,” kata Ade Afriandi.

Ade menjelaskan, hasil tembakau bukan hanya rokok saja. Tetapi termasuk tembakau iris, vape dengan bahan dasar tembakau.

“Nah kenapa harus ada penegakan hukum? Karena pemerintah daerah harus menjaga jangan sampai terjadi banyak beredar rokok-rokok yang ilegal. Rokok yang legal pun ada ketentuannya, apalagi rokok ilegal yang kita tidak tahu kandungannya seperti apa,” ungkapnya.

Jadi, kata dia, produk rokok hasil tembakau yang beredar itu yang bercukai melalui mekanisme industri, kemudian mekanisme dagang dan pemasaran. Ada kewajiban pemerintah melindungi masyarakat.

“Oleh karena itu, Satpol PP Jawa Barat pada tahun 2021 sudah lebih dulu mengelola DBHCHT di bidang itu, bukan anggaran di perubahan yang waktunya hanya dua bulan tapi semenjak awal tahun sudah diproses,” imbuhnya.

Asda II Bidang Ekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bekasi, Abdur Ropik mengatakan, dengan adanya alokasi dana DBHCHT, maka pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau dapat dioptimalkan.

“Hari ini, adalah kita melihat bagaimana Kabupaten Bekasi mengevaluasi berkaitan dengan pemanfaatan dana bagi hasil cukai rokok,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pemkab Bekasi akan segera melakukan langkah perbaikan seperti pembentukan satgas dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan hasil cukai tersebut.

“Kita berharap pada saat poin-poin sudah terpenuhi dan mendapatkan nilai yang maksimal, kedepan akan ada bagi hasil lain yang meningkat tajam untuk masyakarat Kabupaten Bekasi,” harapnya.

Dirinyapun mengakui, bahwa Kabupaten Bekasi sendiri sudah lama mendapatkan alokasi dana tersebut. Hanya saja, didasarkan jumlah konsumsi produsen.

“Itupun karena memang dulu di Kabupaten Bekasi ada gudang pabrik rokok terbesar. Tetapi memasuki tahun 2020 pindah dan berpengaruh pada pendapatan dana bagi hasil cukai itu sendiri,” tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan dinasvdan instansi terkait seperti Satpol PP, Bea Cukai, kepolisian dan pihak lainnya. Terlebih, kata dia, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi masih terjadi.

“Masih banyak rokok sigaret yang beredar dan tidak bercukai. Ini harus kita tertibkan. Oleh karena itu, sinkronisasi antara perangkat daerah harus ditingkatkan. Maka pembentukan satgas dan lainnya harus dipenuhi dalam rangka meningkatkan kinerja ke depan,” terangnya.  (Rls.)