Warga Desa Sukatani Resah, Mafia Tanah Bergentayangan, Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

 

Purwakarta || bekasihariini.com

Masyarakat desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta sangat resah dengan ulah oknum mafia tanah yang semakin merajalela dan merugikan masyarakat.

Hal tersebut dialami oleh ratusan warga Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawabarat, yang sehari hari sabagai petani.

Salah satu warga setempat (AS), yang enggan disebutkan namanya menyampiakan keluhannya kepada awak media, Selasa 18/10 -2022.

“Kami sangat mengharapkan Satgas Mafia Tanah dapat menggulung gerombolan sendikat Mafia tanah yang selama ini meresahkan para petani yang ada di sini, dan kami mengharapkan adanya tindakan dan segera turun gunung ke Desa Kami ungkapnya, Selasa 18/10/2022.

Lanjut AS, disini kami para petani swasembada yang berada di Desa Sukatani Bendul Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, sangat terganggu dan resah dengan ulah para oknum- oknum Mafia tanah yang akan mengusik lahan kami dengan mengatasnamakan pemilik lahan yang kami garapan puluhan tahun dengan surat-surat yang tidak jelas, beber AS.

” Gerombolan sindikat mafia tanah yang mengatasnamakan Tana Sanukri dan Siti Amar Abdulah mengakui lahan kami padahal, dengan laporan NO.POL: B/ 556/VI/2004. Jajaran Polwil Purwakarta menetapkan hasil (RESUME) Dasar: Laporan Laporan Polisi NO. POL: LP / 17 / VI / 2004 Wil PWK tgl 15 Juni 2004,
Tentang penggelapan benda tidak bergerak / Penyerobotan tanah, dan juga terbitnya surat perintah penyidikan No. Pol: SP. DIK/14/VI/2004/Reskrim.
Tgl. 15 Juni 2003

Namun Ironisnya Sertipikat Nomor: 33 Sertipikat Nomor: 43. Sertipikat Nomor: 44. Sertipikat Nomor: 37. Sertipikat Nomor: 38.

“Dan juga sudah timbul akta-jual beli nomor: 134/2014 yang di keluarkan oleh Notaris Kus Hariaji SH., SPN., yang berkantor di jalan Sudirman Purwakarta Jawa barat, tutur warga yang identitasnya tidak mau dipublikasikan.

Pasalnya transaksi jual beli tanah seluas 8010. M2 ( meter pwrsegi), dengan harga Rp. 200.000.000. (Dua ratus juta rupiah, dan terdapat juga, AKTA JUAL BELI NOMOR: 131/2014, dengan Notaris yang sama, telah melakukan transaksi jual beli tanah dengan luas 74.490. M2 ( meter persegi),dengan harga Rp 1 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Lanjutnya, juga ada AKTA JUAL BELI NOMOR: 130 / 2014 dengan notaris yang sama pula, terjadi teransaksi jual beli sebidang tanah dengan luas 27.700. m2 (meter persegi), dengan harga Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah),
AKTA JUAL BELI NOMOR: 129 / 2014 Juga terjadi teransaksi jual beli tanah dengan luas 64.610 M2( meter persegi) dengan harga Rp 2,500.000.000 (Dua miliar lima ratus juta rupiah).

” kemudian AKTA JUAL BELI NOMOR: 128 / 2014,terjadi jual beli tanah seluas 82.590 m2 (meter persegi), dengan harga Rp 2.000.000.000. (Dua miliar rupiah) Kami meduga keras adanya keterlibatan pihak oknum BPN Purwakarta, sebab sertipikat bola dunia telah berubah menjadi lambang Garuda dengan nomor seritipikat yang sama, terangnya.

Masih kata AS, Ironisnya lagi,lokasi tanah yang di jadikan objek transaksi jual beli tersebut, terletak di Blok Cimuntuk dan Blok Tegal Gebang Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa barat, yang saat ini sedang dalam sengketa yang belum ada kekuatan hukum nya, bebernya.

“Kami meminta kepada Penegak Hukum yang ada di Purwakarta, Khususnya Polres Purwakarta segera bertindak dan mengusut tuntas adanya transaksi jual beli tanah yang bukan hak milik tandas AS.

Menurut keterangan dari sejumlah para penggarap dan tokoh masyarakat Desa Sukatani dan Desa Cibodas, Awak media memperoleh informasi bahwa, setiap penggarap dipungut pajak oleh oknum yang bernama Oiyep.

” dengan mengkliam bahwa tanah tersebut milik pak Tri, cetus salah satu warga yang juga sebagai penggarap.

“Yang kami heran kami tidak kenal dengan orang yang bernama Pak Tri yang mengaku pemilik lahan yang kami garap, cetusnya.

“Kami warga Desa Sukatani Bendul, sekali lagi memohon dan sangat mengharapkan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas gerombolan sendikat mafia tanah yg selalu meresahkan kami, tutur warga.

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengapresiasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah, atas kinerja yang sangat tegas dalam menyikapi Mafia tanah hal tersebut terbukti “Keseriusan dalam memberantas Mafia tanah sampai ke akarnya karena salah satu program utama dan prioritas dan instruksi dari Bapak Presiden,” ujar Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (Rabu, 20/07/2022).

“Oleh sebab itu, hal ini menjadi komitmen bersama, dan akan terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN kata Menteri Hadi Tjahjanto, sama seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN RI.

Seperti di Jakarta, Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang tersangka dalam kasus pengungkapan mafia tanah di Jakarta dan Bekasi.

(Red)