Usung Tema Kenakalan Remaja dan Cyber Bullying, Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 5 Karawang

KARAWANG | BEKASIHARIINI.COM | Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program penerangan hukum dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan setiap tahunnya.

Tujuan program JMS adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana dengan cara pengenalan hukum serta pembinaan hukum sejak dini agar nantinya pelajar-pelajar tersebut tidak tersangkut permasalahan yang berkaitan dengan hukum.

Oleh karena itu, pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023, Kejaksaan Negeri Karawang melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 5 Karawang dengan tema “Kenakalan Remaja dan Cyber Bullying”.

“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan untuk memberikan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum terkait adanya Cyber Bullying dan bahayanya Narkotika,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaepuloh melalui Kasi Intelejen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Karawang Rudi Iskonjaya, Selasa (30/5/2023).

Kegiatan JMS ini, lanjut Kasie Intel, guna memberikan pemahaman kepada siswa terkait adanya cyber bullying dan bahaya Narkotika supaya tidak adanya penyimpangan atau penyalahgunaan dalam penggunaan media sosial atau media lainnya yang sudah berkembang pada saat ini serta menjauhi pergaulan yang berdampak negatif guna mencegah dalam penyalahgunaan narkoba atau narkotika, baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.

“Bullying/Penindasan adalah segala bentuk penindasan / kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Ada beberapa bentuk Bullying/Penindasan di sekolah yaitu, Bullying secara Verbal (celaan, fitnah, penghinaan), Bullying secara Fisik (menampar, menggigit, memukul), dan Bullying elektronik (melalui sarana elektronik/ medsos),” jelasnya.

Kasie Intel memaparkan, Adapun pidana melakukan Bullying/Penindasan sebagai berikut, Bullying secara Verbal dikenakan Pasal 310 atau pasal 311 KUHP, Bullying secara Fisik dikenakan Pasal 170 KUHP yang berbunyi :
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancan dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
(2) Yang bersalah diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sementara Pasal 351 KUHP yaitu,
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(2) Jika Perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasie Intel pun mengharapkan kepada seluruh para siswa siswi di SMAN 5 Karawang untuk dapat menghindari, mengkonsumsi atau mengedarkan Narkotika, obat-obat terlarang dan sejenisnya yang berakibatkan terjeratnya hukuman pidana.

Hal tersebut termuat dalam pasal sebagai berikut :
Pengedar Narkotika dikenakan Pasal 115 dengan bunyi :
1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
2. Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 120
1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

“Untuk pengguna narkotika, Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Karawang Aswandi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang, Rudi Iskonjaya,S.H.,M.H., Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengmanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Karawang, Muhammad Fadil Paramajeng,S.H., Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang, Richard Christian,S.H., serta siswa-siswi SMA Negeri 5 Karawang.

 

Red.