Kabupaten Bekasi, | BEKASIHARIINI.COM | – warung kelontong yang terletak di Kampung Piket Gebang Cabang Rt.002 Rw. 007 Desa Sukatenang Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi diduga kuat menjual obat daftar g jenis tramadol dipasangi garis polisi oleh Polsek Tambelang usai digerebek warga, Jum’at (20/09)
Pemasangan garis polisi yang dilakukan oleh Polsek Tambelang adalah untuk mengantisipasi adanya kemungkinan tindakan warga yang dapat melanggar hukum.
“Saya perintahkan kepada anggota untuk memasang garis polisi sebagai upaya untuk mengantisipasi kemarahan warga” Ujar Kapolsek Tambelang Akp Yugo Pambudi.
Diinformasikan jika pihak Polsek Tambelang mendatangi sebuah Warung kelontong yang sebelumnya digerebek oleh warga, karna diduga menjual atau mengedarkan obat daftar g jenis tramadol, saat mengetahui informasi tersebut Kapolsek Tambelang Akp Yugo Pambudi langsung memerintahkan anggotanya mendatangi TKP.
“Saya mendapatkan informasi jika ada sekumpulan warga yang mendatangi sebuah Warung yang diduga menjual obat daftar g jenis tramadol, dan saya langsung memerintahkan Kanit Intel dan beberapa anggota untuk datang ke TKP guna mengantisipasi tindakan warga yang dapat melanggar hukum”, ucap Kapolsek Tambelang Akp Yugo Pambudi.
Saat anggota Polsek Tambelang sampai di TKP warga sudah membubarkan diri, dan kondisi warung dalam keadaan terkunci gembok sedangkan pemilik/penyewa warung yang sudah diketahui identitasnya tidak ada di lokasi /TKP, Polsek Tambelang juga akan melakukan penyelidikan terkait temuan-temuan yang ada di TKP.
“Cari pemilik dan penyewa warung kelontong tersebut dan lakukan penyelidikan, jika memang ada pelanggaran hukum agar segera ditindaklanjuti proses hukumnya”, tegas Kapolsek Tambelang (Red)