Soal 3 Nama Calon PJ Walikota Bekasi, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung Angkat Bicara

Kota Bekasi | BEKASIHARIINI.COM |~ Gonjang ganjing polemik Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 10.2.1.3/3736/SJ tanggal 21 Juli 2023 Hal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/ Wali Kota, dan berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf C dan ayat 4 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota serta menindaklanjuti Berita Acara Hasil Rapat Pimpinan DPRD Kota Bekasi Nomor 25 / BA-Rapim / DPRD.PP, dengan ini DPRD Kota Bekasi mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Wali Kota Bekasi. Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung
angkat bicara.

Dalam keterangan persnya melalui telephone selularnya Ibnu Hajar Tanjung menyampaikan, “Keputusan Ketua DPRD Kota Bekasi terkait 3 (tiga) nama calon PJ Walikota Bekasi itu merupakan Kolektif Kolegial lembaga DPRD Kota Bekasi, jika ada salah satu calon atau ketiganya tersangkut kasus hukum maka pencalonan sebagai Penjabat (PJ-red) batal atas nama hukum,” jelas pria yang akrab disapa bang Tanjung kepada awak media pada, Senin (07/08/2023).

“Dalam hal pandangan ketatanegaraan maka kolektif kolegial merupakan cerminan dalam demokrasi yang mengedepankan suara terbanyak atau keinginan mayoritas dalam sebuah forum yang aplikasikan pada lembaga perwakilan rakyat daerah. Namun demikian, kolektif kolegial menurut pandangan kami menjadi sebuah factor pemicu munculnya perpecahan dalam sebuah lembaga perwakilan rakyat daerah, dimana ketika mayoritas anggota DPRD berselisih dengan pimpinan maka tidak banyak yang bisa dilakukan oleh pimpinan dalam mengubah keputusan yang akan diambil kendati pimpinan memiliki kemampuan atau pengetahuan yang dapat membuat sebuah keputusan yang lebih baik,” imbuhnya.

“Lebih dari itu, sifat kepemimpinan yang kolektif dan kolegial dalam kesehariannya akan memunculkan pihak yang berperan sebagai pimpinan bayangan, dimaana ia mampu memberikan pengaruh kepada sebagian besar anggota lembaga perwakilan rakyat, sehingga meniadakan arti pimpinan dalam konteks pembuat keputusan atau kebijakan.

Tokoh pimpinan bayangan dimaksud memiliki keahlian dalam mempengaruhi anggota lainnya untuk melihat bahwa pendapatnya yang benar dan lebih menguntungkan sehingga harus didukung.

Mengantisipasi hal tersebut, seorang pimpinan harus lebih peka dalam melihat keinginan dari seluruh atau sebagian besar anggota lembaga perwakilan jika ingin memenangkan kepemimpinan yang secara de facto ada di tangannya. Tegas Ibnu Hajar Tanjung.

Sekali lagi saya sampaikan, perihal itu merupakan keputusan Kolektif Kolegial DPRD Kota Bekasi, jika ada yang tersangkut kasus hukum maka pencalonan tersebut gagal atau batal demi nama Hukum. Semoga membuka pemikiran kita bersama bahwasanya suatu keputusan dengan sifat kepemimpinan kolektif kolegial harus difahami secara berbeda dibandingkan dengan keputusan dengan sifat kepemimpinan mutlak. Pungkas Ibnu Hajar Tanjung.(CP/red)