Karawang, | BEKASIHARIINI.COM | – Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI) menggelar seminar ketenagakerjaan dengan tema “Tantangan dan Peluang dari Implikasi Keputusan MK atas Perubahan 21 Pasal UU No.6/2023 Cipta Kerja dalam Perspektif Praktisi HR” di Hotel Mercure, Karawang, Selasa 28 November 2024.
Acara ini bertujuan membahas isu strategis ketenagakerjaan, terutamaundang-undang perubahan yang diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023.
“Kami memaparkan visi dan misi ASPHRI, strategi jangka panjang, hingga program kerja berbasis struktur organisasi baru periode 2024–2027. Kami berharap ASPHRI dapat menjadi mitra terpercaya Kementerian Ketenagakerjaan sebagai asosiasi HR terkemuka,” ujar Ketua Umum ASPHRI, Yosminaldi 28/11.
Dalam sesi pertama, Dr. Salahudin Gaffar, SH., MH., membahas dinamika hukum ketenagakerjaan dari UU No.13/2003 hingga UU No.6/2023, yang kini memasuki tahap pasca-reformasi. Ia menyoroti potensi konflik hukum dalam era pasar bebas serta strategi mitigasi risiko bagi pengusaha.
Sementara itu, Dr. Anwar Budiman, SH., MH., menjelaskan poin-poin perubahan dalam keputusan MK, seperti ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pengupahan, dan penghapusan istirahat panjang.
“Perubahan ini harus disikapi dengan bijak agar para praktisi HR dapat mengimplementasikan aturan baru secara efektif,” jelasnya.
Ketua panitia, Sutrisno Suratman, SS., MH., menegaskan komitmen ASPHRI DPC Karawang dalam mendukung HR lokal.
“Kami siap memberikan edukasi dan kompetensi terkait aturan baru ini. Seminar ini menjadi refleksi atas perjalanan UU Cipta Kerja sejak 2020, yang terus menuntut adaptasi dan pemahaman mendalam dari para praktisi,” Pungkasnya.
Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menjawab tantangan dan peluang menuju visi besar Indonesia Emas 2045.