Kota Bekasi, | BEKASIHARIINI.COM | – Unit Reskrim Polsek Medan Satria berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam kasus pencurian dengan pemberatan, Jumat (13/10/2023).
“Kasus ini berawal adanya laporan polisi nomor LP /254/X/2023/Polsek Medan Satria / Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Oktober 2023 adanya kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 ayat 1 huruf 4e dan 5e KUHPidana dengan pelapor bernama Desilawati,” Kata Kapolsek Media Nur Aqsha Ferdianto.
Jadi pelaporan korban ini atas kejadian peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 wib di jalan Kp Kandang Kecil RT 05/02 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi Kemudian dilaporkan ke Polsek Medan satria sekitar pukul 11.00 wib pagi dan kemudian dari laporan tersebut dari Polsek Medan Satria Unit Reskrim piket langsung melakukan cek TKP ke lokasi.
“Dari olah TKP tersebut didapatkan rekaman cctv dan keterangan saksi – saksi disekitar tempat kejadian selanjutnya unit reskrim Polsek Medan Satria yang dipimpin kanit Reskrim Iptu Isack Aritonang mencurigai pelaku Sdr. BH (21) dan Sdr RY, (19) yang kemudian mengamankan ke Polsek Medan Satria,” tutur Kapolsek.
Kemudian, atas kecurigaan kepada Sdr.BH dan Sdr. RY lalu dilakukan pemeriksaan intesif yang akhirnya keduanya mengakui melakukan pencurian dan sepeda motornya yang diketahui sudah berhasil disembunyikan di Cikarang Barat.
Dirinya juga menerangkan kejadian dimana pelaku melakukan perbuatannya yaitu dengan cara pelaku BH mematahkan kunci stang motor korban. Kemudian, pelaku BH memanggil pelaku RY untuk melakukan rencana selanjutnya untuk membawa motor kedaerah Cikarang untuk dijual.
“Jadi setelah dipatahkan stangnya, kemudian bannya dilepas diganti ban motor yang lain lalu dibawa ke cikarang dengan di stoot oleh pelaku, namum belum sampai pelaku menjual sepeda motornya, pelaku BH dan RY ditangkap oleh petugas Polsek Medan Satria,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kini kedua pelaku BH dan RY di jerat pasal 373 ayat (1) huruf 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara. (Kikih/Red)