PERNYATAAN SIKAP FPHI ATAS ACARA YANG DI GELAR PENGURUS PGRI KABUPATEN BEKASI DI SAAT KEGIATAN JAM BELAJAR MENGAJAR

Berita, Pendidikan276 views

 

Cibitung ||BekasiHariIni.Com

Forum Pembela Honor Indonesia (FPHI) menyoroti dengan adanya edaran undangan dari Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi, kepada Guru Tenaga Honor (GTK) non ASN yang beredar pada Jumat 29/07/2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum DPP FPHI OEM Supandi ,S.Pd, M.S.i.,dalam keterangan resminya kepada wartawan dirinya mengatakan, Kami merasa kecewa terhadap PGRI kabupaten Bekasi dan kami akan FPHI akan menggugat terhadap edaran Undangan dari PGRI Pengurus Kabupaten Bekasi yang tercatat dalam undangan tersebut No.027/Und/Kab-XII/2022 ,Perihal Undangan Kepada GTK Non ASN Untuk Hadir dalam rangka rapat
Pembentukan Forum GTK Non ASN PGRI dengan pelaksanaan rapat digelar pada hari Kamis tanggal 28/07/2022 , pada Pukul 09:00 Wib sampai dengan selesai (Jam Berjalannya Kegiatan Belajar Mengajar) bertempat di Aula PGRI Cikarang Timur, dan yang menandatangani undangan tersebut oleh pengurus PGRI kabupaten Bekasi dengan Ketuanya ASEP SAEPULLOH.M.Pd dan
Sekretaris nya saudara HAMDANI,S.Pd .MM, ungkap OEM Supandi, Jumat 29/07/2022.

Dijelaskan oleh OEM Supandi ” undangan Juga dilakukan pada hari berikutnya dengan undangan bernomor : 029/Und/Kab-XII/2022 Perihal Undangan Kepada YTH. Pengurus cabang PGRI Se-
Kabupaten Bekasi, ujar Ketua DPP FPHI.

Oem Supandi menuturkan, ” sangat bahwa PGRI pengurus kabupaten Bekasi mengundang seluruh GTK non ASN untuk mengikuti kegiatan audensi dengan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) untuk agar menghadirkan di wilayah cabang
masing-masing, yang pelaksanaannya Pada hari Jumat 29/07/2022 Pukul 14:00 Wib sampai dengan selesai (Jam Berjalannya Kegiatan Belajar Mengajar) yang bertempat di Gedung Guru Metland
Tambun Kabupaten Bekasi, terang OEM Supandi.

“Kami DPP FPHI mengutuk keras kepada Ketua PGRI Kabupaten Bekasi yang juga sekaligus menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan di Kabupaten Bekasi.
“Apapun alasannya banyak siswa – siswi
yang cenderung di rugikan hanya dengan menghadiri kegiatan pembentukan organisasi dan pelantikan organisasi tersebut, dan yang lebih disayangkan lagi dalam undangan tersebut akan diadakan
audiensi kepada dinas Pendidikan kabupaten Bekasi dan juga kepada BKPSDM (Badan
Kepegawaiandan pengembangan Seumber daya manusia ), Kenyataannya yang ditunggu-
tunggu, tidak beraudiensi dengan BKPSDM (Badan Kepegawaiandan pengembangan Sumber
daya manusia ) ujarnya.

Masih kata OEM Supandi, sebuah harapan besar GTK non ASN untuk menjawab Persoalan-persoalan
seperti, masalah regulasi PPPK,Kesejahteraan GTK Non ASN, yang hanya dihadiri oleh dinas
pendidikan yang diwakili oleh, Sekretaris Dinas Pendidikan, Umpeg yang akhirnya membuat
para undangan kecewa, karena tidak mendapatkan jawaban sesuai harapan, tukas Ketua DPP FPHI

Sementara itu sekertaris DPP FPHI menambahkan, “disini ada kesan dan
mencantumkan kata audiensi dengan BKPSDM dalam surat undangan tersebut, menurut saya ini hanya untuk menarik perhatian dan animo GTK Non ASN untuk hadir dalam undangan tersebut.
“Kami sangat kecewa dan akan meminta kepada PJ Bupati Bekasi untuk bertanggung Jawab dalam Masalah ini,n (Undangan Kepada GTK Non ASN Dalam kegiatan aktif berlangsungnya -red) dan di langsungkan pada saat jam berjalannya
Kegiatan belajar mengajar di masing masih sekolahnya, tegas Sekertaris DPP FPHI Misin Suhendra Arianti S.Pd.

Lanjut Misin, dan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi harus mengambil sikap tegas dalam masalah ini, dan juga FPHI akan
berkirim surat kepada pengurus besar PGRI untuk memberikan teguran dan arahan kepada pengurus PGRI Kabupaten Bekasi, ucapnya.

“Kepada pengurus PGRI kabupaten Bekasi untuk segera meminta maaf secara tertulis Kepada pengurus PGRI – PGRI
kecamatan sekabupaten Bekasi dan Kepada GTK Non ASN yang telah diundang untuk dihadirkan diacara tersebut, karena acaranya berlangsung dalam jam berjalannya kegiatan belajar mengajar saat itu, agar supaya tidak terulang kembali kejadian seperti ini, ujar Sekertaris DPP FPHI.
“Kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber daya manusia ) untuk
memberikan teguran kepada yang mengundang ataupun yang di undang atas tidak disiplinnya KBM di sekolah masing-masing sebagai dampak kehadiran undangan tersebut, tutup Misin Suhendra. (Red)