LSPN Geruduk Kejagung, Usut Tuntas Dugaan TPPU Dirut PDAM Tirta Bhagasasi

JAKARTA | BEKASIHARIINI.COM | Lembaga Sosial Pemuda Nusantara (LSPN) Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Kamis (14/09/2023).

Aksi unras yang dilakukan LSPN ini, mendesak agar Kejagung segera memeriksa Direktur Utama (Dirut) serta direksi PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang sekarang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atas dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang serta penyalahgunaan wewenang.

Luki, salah seorang peserta aksi dalam orasinya menegaskan, Kejagung harus segera memeriksa Dirut serta direksi PDAM Tirta bhagasasi yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi TPPU serta penyalahgunaan wewenang.

“Kejagung harus memeriksa soal penyertaan modal, WTP ilegal serta beberapa kasus lainnya sebagaimana laporan aduan kami beberapa waktu lalu,” kata Luki.

Luki juga meminta kejaksaan agung agar dapat memeriksa LHKPN Dirut serta direksi PDAM Tirta Bhagasasi lainnya yang di sinyalir tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Pasalnya, Dirut PDAM Tirta Bhagasasi dalam LHKPN nya menyantumkan sebesar 8 milyar, tapi faktanya Dirut PDAM Tirta Bhagasasi mempunyai harta yang jauh melampaui LHKPN nya.

“Asset yang ada di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Karawang, Bandung serta di Garut itu sudah sangat jauh dari LHKPN,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Budi mendesak agar Kejagung segera bertindak untuk menyelidiki dugaan adanya identitas ganda upaya membuat rekening lain yang tidak dilaporkan dimana dijadikan sebagai tempat penyimpanan hasil TPPU oleh Dirut PDAM.

Alasan Budi mendesak kejagung untuk segera bertindak, agar Dirut PDAM Tirta Bhagasasi serta direksi lainnya tidak menghilangkan barang bukti hasil kejahatan korupsinya.

“Kejaksaan agung sebagai institusi yang hari ini mempunyai tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat, agar dapat bekerja secara maksimal dan tidak dapat di intervensi oleh pihak dan oknum manapun.” Pungkasnya.
(CP/red)