Kota Bandung, Dan Kabupaten Bekasi Apa Bedanya ?

Komunitas245 views

KAB. BEKASI | BEKASIHARIINI.COM | Masyarakat Kota Bandung bergembira dan euforia karena sudah mempunyai Walikota Defenitif yang akan memimpin lajunya pemerintahan yang maksimal dan optimal dalam membangun Kota  Bandung dalam segala bidang.

Tak berlarut larut bagi Mendagri untuk mengeluarkan SK Pengangkatan Walikota Bandung.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri yang ditujukan pada Gubernur Jawa Barat, Senin ( 11/04/2022).

Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1001 Tahun 2022 tanggal 7 April 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Walikota Bandung Provinsi Jawa Barat, yang berisi :

1. Melaksanakan Pelantikan terhadap Sdr. H. Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan Tahun 2018 – 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,

2. Menyampaikan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Lain halnya dengan Kabupaten Bekasi yang sampai saat Ini tidak ada kejelasan pengangkatan Bupati secara defenitif, bahkan kekosongan 12 jabatan tingkat Kepala Dinas (Eselon 2) terbengkalai, dan ini menjadi tidak maksimalnya roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi.

Dan hal tersebut menjadi sorotan dan pertanyaan publik masyarakat Kabupaten Bekasi.

Aksi demo dari beberapa elemen masyarakat yang tergabung di Gerakan Moral Masyarakat Bekasi (GMMB) yang mendesak untuk dilantiknya H.Akhmad Marjuki menjadi Bupati Defenitif, pekan lalu di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, karena tidak jelasnya dan merasa dilecehkan nya aspirasi Masyarakat melalui wakilnya di DPRD Kabupaten Bekasi.

Gunawan Sniper salah satu penggerak dari Gerakan Moral Masyarakat Bekasi (GMMB) mengatakan,

“Ditetapkannya Akhmad Marjuki sebagai Bupati Bekasi definitif oleh Mendagri, adalah salah satu solusi tepat untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Bekasi. “Selain itu, dengan adanya Bupati definitif dapat menggerakan roda pemerintahan daerah yang selama ini terjadi hambatan birokrasi (unstable), ujar Gunawan. (Selasa 19/04).

Menurut Gunawan, “Karena belum ditetapkan Plt Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi juga berdampak pada terganggunya untuk proses pengisian kekosongan 12 jabatan eselon dua di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Dikatakan Gunawan, “Semakin dibiarkan berlarut-larut penetapan Akhamd Marjuki menjadi Bupati definitif. Hal ini akan membuat tata kelola pemerintahan bukan bertambah baik, justru sebaliknya, dan akan memperburuk kondisi Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang disebabkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak maksimal. Dan yang akan menanggung beban kerugian adalah masyarakat kabupaten Bekasi.”jelasnya.

“Untuk itu sebagai bentuk tanggungjawab moral terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi, Mendagri harus segera membuat keputusan penetapan Akhmad Marjuki menjadi Bupati Bekasi sisa masa jabatan bupati bekasi 2017-2022.”Pungkas Pria yang kritis dalam mengamati kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi. (Rls.)