Kemenkumham Hadir Untuk Mendukung Sektor Perekonomian Melalui Bidang KI

MALUKU | BEKASIHARIINI.COM | Perkembangan arus globalisasi dewasa ini sangat mempengaruhi aspek ketahanan dan kemandirian ekonomi suatu negara. Presiden Joko Widodo telah menggagas Impian Indonesia 2015 – 2085 yang kemudian secara praktis diejawantahkan dengan tersusunnya Visi Indonesia Tahun 2045 melalui 4 (empat) pilar, salah satunya meliputi Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan.

Eksistensi pilar ini menggambarkan keseriusan Pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai barometer pertumbuhan ekonomi dunia. Secara Kelembagaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia hadir sebagai bagian dari barisan Pemerintah yang turut mendukung peran negara pada sektor perekonomian dengan adanya pelaksanaan tugas dan fungsi teknis di bidang kekayaan intelektual.

Secara Praktis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) dengan tema “Melalui Mobile Intellectual Property Clinic Kita Lestariakan Kain Tenun Tanimbar Sebagai Ikon Kekayaan Intelektual Maluku”. Ini merupakan penyelenggaraan tahun kedua MIPC di Provinsi Maluku.

Pada Tahun 2022, kegiatan ini juga dilaksanakan dengan segmentasi dan semangat yang sama. Provinsi Maluku dipilih karena memiliki karakteristik wilayah kepulauan dengan 11 Kabupaten/Kota memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang besar.  Di Kota Ambon saja, Pelaku UMKM dengan kategori Komunitas Kuliner, Komunitas Seni Pertunjukan dan Komunitas Kriya berjumlah 206.

Adapun kegiatan ini bertujuan untuk menggerakkan masyarakat untuk mendaftarkan/mencatatkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki melalui pelayanan KI dan juga memberikan edukasi terkait perlindungan hukum yang diterima pasca pendaftaran/pencatatan produk KI.

Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam rangka akselerasi peningkatan kesadaran, pemahaman, perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 28 – 29 Agustus 2023 di Maluku City Mall, Ambon ini dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen didampingi oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena bersama Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Marasidin Siregar.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, Jajaran Forkopimda Kota Ambon, Para Pemuka Agama, Pimpinan Perguruan Tinggi, Ernie Nurhayanti Toelle Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala UPT pada Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku.

Dalam kegiatan dimaksud, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menghadirkan 3 (tiga) orang Narasumber dari DJKI yakni Lilik Budianto (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis), Laina S. Sitohang (Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual) dan Stevanus Rionaldo (Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri) dengan jumlah peserta 100 (seratus) orang yang berasal dari Dinas Stakeholders di Kota Ambon, Pelaku UMKM, Pegiat Seni, Musisi, Duta Pariwisata Provinsi Maluku dan juga masyarakat adat.

Melalui adanya kegiatan MIPC di Provinsi Maluku Tahun 2023 ini, diharapkan terbentuknya ekosistem masyarakat yang paham mengenai Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal untuk kemudian memiliki kesadaran akan pentingnya pendaftaran/pencatatan KI dalam rangka peningkatan perekonomian di Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen menyampaikan bahwa Tahun 2023 dijadikan sebagai Tahun Merek sehingga Kementerian Hukum dan HAM menggelar sejumlah kegiatan terkait diantaranya adalah MIPC. Maluku merupakan Provinsi ke-30 dalam penyelenggaraan MIPC Tahun 2023.

Mien Usihen mengajak setiap pihak yang berpartisipasi dalam MIPC Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Maluku untuk lebih mengenal Kekayaan Intelektual melalui setiap layanan KI yang tersedia.

“Ambon memiliki sektor pariwisata yang terus berkembang. Kehadiran Kekayaan Intelektual menjadi faktor yang mampu mendukung sektor pariwisata tersebut,” ungkapnya.

Masih katanya, hal tersebut diharapkan dapat dijadikan peluang oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Kota Ambon dalam melihat irisan Intellectual Property dan Tourism dalam peningkatan perekonomian daerah.

Mien Usihen juga mengapresiasi kolaborasi dan sinergi yang terbangun dari Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi bersama Kementerian Hukum dan HAM dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual di Provinsi Maluku.

Pada kesempatannya, Pj. Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan, Pemerintah Kota Ambon terus berupaya untuk membangun sektor ekonomi kreatif dengan terus mempertahankan brand Ambon City of Music yang diberikan oleh UNESCO.

“Dalam upaya untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Ambon, kami memberikan apresiasi kepada Kemenkumham yang menyelenggarakan Kegiatan MIPC sebagai media dan peluang bagi para pegiat seni di kota Ambon untuk makin berkreasi. Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini untuk membangun Kota Ambon yang lebih baik lagi,” jelasnya.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Marasidin Siregar sebagai penyrlenggara kegiatan menyampaikan terima kasih atas kehadiran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Penjabat Walikota Ambon, bahkan seluruh Stakheloders dari Dinas Terkait dan Masyarakat Kota Ambon yang sangat antusias dalam mengikuti Kegiatan MIPC Provinsi Maluku Tahun 2023.

Kami berharap, lanjutnya, kolaborasi dan sinergitas yang terbangun antar setiap insan di Provinsi Maluku ini mampu membumikan kekayaan intelektual di Bumi Raja-Raja menuju majunya perekonomian di Provinsi Maluku.

Dilokasi yang sama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurhayanti Toelle yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham Maluku mengatakan bahwa antusiasme dari Pemerintah Daerah melalui dukungan Pj Walikota Ambon, para Kepala Dinas Stakeholders dan masyarakat di Kota Ambon dalam hal peningkatan pemahaman dan pendaftaran/pencatatan Kekayaan Intelektual menjadi pemantik yang baik dalam mengusung kolaborasi dan sinergitas secara kontinyu dalam pelaksanaan layanan kekayaan intelektual di wilayah Maluku.

“Kedepannya akan lebih ditingkatkan pelaksanaan perjanjian kerja sama dan layanan KI pada setiap Stakeholders di Provinsi Maluku. Kanwil Kemenkumham Maluku siap memberikan pelayanan prima terkait kekayaan intelektual kepada berbagai pihak di Provinsi Maluku baik melalui diseminasi, promosi, konsultasi dan pendampingan layanan kekayaan intelektual secara langsung,” pungkasnya.

Kegiatan MIPC dilanjut Talk Show dengan mendatangkan 3 narasaumber dari Ditjen KI

(Red)