Kemenag Imbau Jamaah Haji Kabupaten Bekasi Persiapkan Diri

Pemerintahan167 views

CIKARANG PUSAT – BEKASIHARIINI.COM –  Kementerian Agama RI melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sebagaimana dilansir dari situs kemenag.go.id (08/05) telah merilis nama jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci tahun 2022, dan sudah disebarkan ke masing-masing Kanwil Kemenag provinsi, termasuk di Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Ahmad Sanukri mengimbau agar jamaah haji mempersiapkan segala hal yang diperlukan dalam pemberangkatan dan pelaksanaan haji di tanah suci, seperti kesehatan fisik, mental, sampai dengan ilmu mengenai manasik haji.

“Selamat bagi bapak-ibu yang pada tahun ini berangkat ke tanah suci. Karena itu persiapkan diri. Terutama ilmunya, tentang manasikul haji. Juga jangan lupa untuk berwasiat, karena memang itu perintah Nabi SAW, jika bepergian. Memang ada KBIH yang membimbing, tapi lebih baik punya ilmunya, itu yang disebut jamaah mandiri,” ungkapnya, saat ditemui di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, pada Rabu, (11/05/2022).

Dia melanjutkan, mengenai persyaratan bagi jamaah yang berangkat ke tanah suci di tahun ini, merupakan jamaah haji yang sebelumnya dijadwalkan berangkat pada tahun 2020.

“Jadi untuk yang berangkat normalnya tahun 2021, bisa menunggu dulu. Karena kuota normal kita, yaitu kalau keadaan di luar pandemi di Kabupaten Bekasi, 2.174 orang, dan yang berangkat tahun ini kuotanya hanya 1.001 orang,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Sanukri, usia jamaah haji yang akan berangkat harus sesuai dengan usia minimal dan maksimal yang diselaraskan dari aturan Pemerintah Arab Saudi.

“Tentu persyaratannya usianya minimal 18 tahun pada tanggal 14 Juni 2022, kemudian usia maksimalnya di bawah 65 tahun atau 65 tahun pertanggal 8 Juli 2022. Bagaimana kalau selisih lebih sehari? Nah itu tidak bisa, apalagi seminggu dan setahun, dan juga keberangkatan si jamaah adalah mereka yang belum pernah ke tanah suci,” tuturnya.

Sementara mengenai biaya haji, menurutnya pemerintah sudah menetapkan melalui Keppres Nomor 5 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Mengenai besaran BPIH jamaah reguler per-embarkasi di Bekasi senilai Rp. 39.886.009.

“Untuk yang sudah pelunasan tahun 2020 ada selisih kurang lebih 3 juta sekian, tapi jamaah haji tidak usah menambah lagi, karena nanti akan ditambahkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH,” tandasnya.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief sudah merilis Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 1443 Hijriah/2022, tanggal 3 Juni mendatang jamaah haji sudah masuk ke asrama haji, dan untuk tanggal 4 Juni pelaksanaan pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari tanah sir ke Mekah sudah dimulai. (Rls.)