Kasus Fee Pokir 5% Seret Pejabat dan Dewan, Tohom : Masih Dimintai Ketetangan Dari Bagian dari Penyelidikan

KARAWANG – BEKASIHARIINI.COM – Ramainya pemberitaan kasus dugaan dana fee pokir 5% yang membut para anggota Dewan bahkan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Karawang untuk di mintai keterangannya.

Hal tersebut, melalui Kasi Intel Kejari Tohom diruangannya kerjanya pada Media Bekasihariini, Selasa Sore (07/6/2022) mengatakan pada prinsipnya kita (Kejari) belum bisa memberikan pernyataan/keterangan tentang atau perihal siapa-siapa saja yang dipanggil, karena ini masih penyelidikan, jadi belum bisa ekspose untuk disampaikan pada umum.

“terkait dengan pemanggilan merupakan bagian dari kegiatan tahap penyelidikan, sehingga sah-sah saja”ucap tohom.

Masih dikatakan tohom, sebenarnya bagi orang awam bisa saja mengartikan manggil, tapi secara yuridisnya bahasa itu undangan. Karena sifatnya masih permintaan ketetangan, jadi bukan diperiksa tapi dimintai keterangan. Karena kalau pemeriksaan itu, sudah tahal penyidikan.

“jadi pointnya, masih dalam penyelidikan yang berdasarkan SOP sehingga belum bisa menanggapi siapa-siapa saja yang dipanggil” tutur tohom

Lanjutnya, persilakan saja kalau wartawan/media sudah tau dari luar, tapi hal ini (Kejari) tetap belum bisa memberikan pernyataan atau keterangan.” ujarnya.

Disinggung soal integritas Kejari dalam kasus tersebut, tohom menyampaikan pesan ibu Kejari bahwa kita bekerja secara profesional, proporsional dan sesuai SOP. Terkait siapa saja yang dimintai keterangan, hal itu bukan bicara Legislatif, Eksekutif atau Yudikatif akan tetapi penyelidikan bisa dan merasa perlu untuk dimintai keterangannya sehingga akhirnya kita bisa menganalisis untuk mengambil suatu kesimpulan tentang hasil akhir dari penyelidikan untuk dijadikan ketayap pendidikan.

“jadi bisa siapa saja dimintai keterangannya tergantung kebutuhan daripada permasalahan atau cabe yang kita lagi selidiki.” ungkapnya.

Apakah ada yang dianggap terlibat singgung lagi, tohom dengan nada keras bukan-bukan soal siapa yangvterlibat tapi yang kita butuhkan untuk dimintai keterangan. Kalau terlibat itu seolah-olah pasti salah. Bicara terlibat, itu mengarah tersangka, bukan….kita masih jauh.” bantahnya.

Pada dasarnya kalau penyelidikan itu bisa siapa-siapa saja dimintai keterangan, kalau dibutuhkan pasti diundang, karena bagian dari kegiatan penyelidikan.

Perlu diketahui Penyelidikan dalam KUHAP adalah untuk mencari dan menentukan peristiwa apakah ada tindak pidana atau tidak.” tutup tohom. (tgh)