Cikarang barat||BekasiHariIni.com
Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Kabupaten Bekasi oleh PJ.Bupati Bekasi Dani Ramdan yang telah dikeluarkan pada tanggal 01 Juli 2022,berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi dengan Nomor : HK .02.02 /Kep-309-Beppeda/2022.
Tim TPPD yang dibentuk terdiri 10 orang 2 dari putra Bekasi banyak menuai pertanyaan besar bagi publik dan masyarakat Bekasi, dari kalangan anggota DPRD , mantan politisi dan kalangan masyarakat lainnya.
Dr. H.Mohammad Amin Fauzi S.H, M.M, tokoh masyarakat Bekasi yang juga seorang politisi Golkar, dalam keterangan resminya kepada wartawan mengatakan, ” TPPD yang dibentuk Pj.Dani Ramdan, hal yang tidak tepat,pasalnya Dani Ramdan bukanlah pejabat politik yang dipilih langsung oleh masyarakat Bekasi, dirinya hanya di tugaskan, ditunjuk sebagai pejabat struktural oleh Gubernur dan Mendagri untuk menjalankan secara administratif di Bekasi, ujar nya.
H.M Amin Fauzi menilai, Tim TPPD dibentuk mengacu pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), memang saat itu di era Plt H.Akhmad Marjuki pernah diusulkan Pembentukan Tim Penyelarasan Percepatan Pembangunan melanjutkan periodeisasi Bupati Neneng Hasanah Yasin, dan Eka Supria Atmaja pada masa jabatan 2017-2022, Dani Ramdan tidak punya visi membangun dengan renstar jangka panjang, Dia (Dani Ramdan-red) hanya di tugaskan ditunjuk sebagai PJ secara administratif oleh Kemendagri, kata H.M Amin Fauzi yang akrab di sapa bang MAF, di Kediamannya Kalijaya Cikarang barat, Selasa 12/07/2022.
Menurut MAF, komposisi Tim TPPD harus diisi dengan orang-orang yang faham benar tentang Bekasi, yang faham benar apa yang diinginkan masyarakat Bekasi, saya kaget loh melihat ada deretan nama keren di Tim TPPD, ada mantan Dirjen, siapa, apa tau tentang Bekasi?, kecuali kalau birokrasi secara utuh tidak bagus ada evaluasi di seluruh ASN bolehlah jagonya, ucap MAF.
Tapi sambung MAF, “pembangunan tentang Bekasi saya pikir tidak paham, bagaimana kultur masyarakat Bekasi, bagaimana kultur masyarakat di Muaragembong, di Tarumjaya di Bojongmangu, kan gak ngerti persoalan itu, apa yang dibutuhkan,saya pikir TPPD tidak tepat dibentuk eranya Dani Ramdan, tukasnya.
Lanjut MAF, mengungkapkan, bahkan pada saat era pemerintahan Plt.H.Akhmad Marjuki dari awal sudah mengajukan pembentukan TPPD, namun jawaban dari Pejabat Sekda kabaupaten Bekasi dari Herman Hanafi dan sekarang Sekda definitif Dedi Supriyadi mengatakan tidak ada anggaran, untuk membentuk tim Penyelarasan Pembangunan ketika itu, tapi sekarang Pj.Dani Ramdan baru menjabat satu bulan anggaran ada, ada apa? sindir MAF, merupakan Orang yang dekat dan turut mengantarkan H.Akhmad Marjuki duduk sebagai wakil Bupati dan Plt.Bupati Bekasi.
Wartawan pernah mengkonfirmasi Pj.Dani Ramdan, terkait pembentukan Tim TPPD, yang diisi oleh orang orang dominan lebih banyak diluar Bekasi, dengan jawaban bahwa darinya (Pj.Dani Ramdan-red) atas referensi Gubenur Jawabarat, dengan tegas MAf menjawab Gak, saya pikir itu sebuah “alibi”Saya bertanggung jawab, “jangan korbankan pak Ridwan Kamil untuk menjadi bemper sebuah kegiatan di kabupaten Bekasi, tidak biaya kecil anggaran untuk tim TPPD dan menggunakan APBD, jika 10 orang yang menjadi tim TPPD dengan Honor 10 juta / bulan,setahun sudah berapa, belum lagi biaya lainya,seperti infrastruktur, sekertariat, kantor, kunjungan,dan sebagiannya, sementara orang Bekasi sedang membutuhkan biaya untuk infrastruktur, pendidikan,kesehatan,dan banyak lagi yang dibutuhkan oleh rakyat Bekasi,TPPD tidak tepat dibentuk pada era PJ.Bupati saat ini, Dani Ramdan bukan orang politik, Dani Ramdan di tugaskan bagaimana masyarakat Bekasi sejahtera, ini kebijakan salah kaprah, bahkan sekarang Dani Ramdan sudah mengkotak katakan ormas, LSM, dan para tokoh bahkan para media tandas MAF.
Kami Mohon dengan hormat, Kepada Pak Gubenur dan Pak Mendagri “kembalikan Dani Ramdan Ke Jawabarat” ganti dengan penjabat atau orang yang steril dan bersih ke Bekasi, karena tidak ada kemaaslahatanya untuk masyarakat Bekasi, pungkas MAF. (Red)