Gerakan Berkilau Emas Bersama Kita Lindungi Anak Untuk Generasi Emas

Karawang, | BEKASIHARIINI.COM | – Mewujudkan Kota Layak Anak bagi Kabupaten atau Kota tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Ada hal yang sangat fundamentalis yang harus di perhatikan.

Salah satunya adalah kebijakan. Terlebih tujuan pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah yang sangat fundamental adalah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM)

Dengan orientasi mewujudkan Indonesia Emas pada Tahun 2045 yang akan datang membutuhkan keseriusan.

Dengan upaya mewujudkan komitmen pemerintah melalui kebijakan perlindungan anak terkait Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus terhadap anak melalui kebijakan Kabupaten atau Kota Layak Anak (KLA) sepertinya menjadi target penting yang harus di perhatikan.

Belum optimalnya capaian Indikator KLA di Kabupaten Karawang sebagai perwujudan kabupaten Layak Anak dipengaruhi oleh beberapa proses.

Seperti Evaluasi, implementasi, intervensi kebijakan Kota Layak Anak (KLA) yang belum terorganisir dengan baik.

Proses Evaluasi, implementasi, intervensi kebijakan KLA yang terorganisir dengan baik memiliki peran penting demi mewujudkan Kabupaten Karawang sebagai Kabupaten Layak Anak.

Termasuk belum optimalnya peran serta Lembaga eksternal dalam penyelenggaraan program kegiatan yang komperensif dan kolaboratif.

Sedangkan berdasarkan hasil evaluasi Tahun 2022 yang lalu, Penyelenggaraan intervensi kegiatan pada indikator KLA di Kabupaten Karawang, memberikan landasan penetapan indikator yang perlu dilakukan intervensi sebagai prioritas kegiatan pada Project Perubahan.

Terkait 1, Penyempurnaan dan Kelengkapan Kebijakan Daerah, 2. Penyusunan Rencana Aksi Daerah. 3. Penyusunan Aplikasi Evaluasi KLA. 4. Pemenuhan Hak anak, terkait dengan pencatatan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak. 5. Menciptakan Komitmen Kesepakatan Intervensi Indikator KLA dengan OPD, Instansi dan Lembaga. 6. Pembentukan Gugus Tugas KLA tingkat Kecamatan dan Forum Anak Kecamatan. 7. Pembentukan Gugus Tugas KLA tingkat Desa, Pokja Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Forum Anak Tingkat Desa, Serta 8. Pencegahan Perkawinan Anak.

Ternyata dalam implementasinya diperlukan suatu landasan yang menyeluruh sebagai kerangka upaya peningkatan pembangunan di tingkat Kabupaten.

Salah satunya dengan menggabungkan antara komitmen dan sumber daya pemerintah daerah, instansi maupun lembaga vertical, masyarakat, dunia usaha dan elemen masyarakat lainnya.

Juga tidak kalah penting yaitu merencanakan kebijakan, program, dan kegiatan yang diarahkan untuk mewujudkan hak-hak anak secara komprehensif dan keberlanjutan. (Yfn)